Banner Iklan

Ayi Suhaya SH Yakin Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Profesional, Ombudsman Akan Membuktikan Tak Bermasalah

Anis Hidayatie
22 Juni 2026 | 09.45 WIB Last Updated 2026-06-22T03:05:21Z

Wagub Lira Jatim Ayi Suhaya, SH Yakin Ombudsman Profesional Prediksi Laporan terhadap Kasatreskrim H. Decky Bernasib Sama Dengan Praperadilan, Gagal

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Laporan dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, bersama Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Bidpropam Polda Jawa Timur kini tengah diproses oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

 Meski demikian, sejumlah tokoh menilai publik sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.

Salah satu dukungan datang dari Ayi Suhaya, Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan, sekaligus praktisi hukum.

Menurut Ayi, perkara yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang hasilnya ditolak oleh hakim. Karena itu, ia menilai tudingan yang dialamatkan kepada penyidik tidak terbukti dalam proses pengujian di pengadilan.

"Hakim sudah menolak permohonan praperadilan. Itu menunjukkan proses hukum berjalan secara profesional. Artinya, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan. Jangan sampai ada kesan memaksakan diri," ujar Ayi.

Ia juga memprediksi laporan yang kini sedang ditangani Ombudsman akan menghasilkan kesimpulan yang tidak jauh berbeda dengan putusan praperadilan.

"Untuk laporan di Ombudsman, prediksi saya hasilnya juga akan seperti putusan praperadilan. Sebab sebelum perkara sampai ke tahap itu, seluruh tahapan prosedural sudah dilewati sesuai mekanisme. 

"Namun demikian, kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin Ombudsman juga akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen," katanya.

Ayi mengingatkan bahwa keberadaan Ombudsman merupakan bagian dari sistem pengawasan pelayanan publik yang harus dihormati oleh semua pihak. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi tanpa membangun opini yang dapat merugikan institusi maupun individu yang sedang diperiksa.

Laporan ke Ombudsman sendiri diajukan oleh Ilmiatunnafia pada 17 Juni 2026. Pengaduan tersebut menyoroti penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan sejumlah tahapan administrasi penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur dan meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Meski demikian, hingga saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi yang menyatakan adanya maladministrasi maupun pelanggaran prosedur oleh pihak yang dilaporkan.

Sebelumnya, dukungan terhadap AKP H. Decky juga datang dari kalangan mahasiswa yang mengenal sosok Kasatreskrim tersebut. Mereka menilai H. Decky merupakan aparat yang dikenal dekat dengan masyarakat serta konsisten membantu warga yang membutuhkan.

Bahkan, menurut Ayi, kepedulian sosial H. Decky tidak hanya dilakukan saat menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian. Saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah pun, H. Decky disebut tetap istiqamah bersedekah dan membantu sesama.

"Beliau bukan hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Bahkan ketika sedang beribadah umrah di Mekkah, beliau tetap istiqamah bersedekah. Ini menunjukkan karakter pribadi yang sederhana dan memiliki empati kepada masyarakat," ungkap Ayi.

Ayi berharap seluruh proses yang kini berlangsung dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap mekanisme pengawasan yang tersedia.

"Biarkan Ombudsman bekerja sesuai kewenangannya. Kita semua harus menghormati proses tersebut. Saya optimistis hasilnya akan menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayi Suhaya SH Yakin Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Profesional, Ombudsman Akan Membuktikan Tak Bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now