![]() |
| Ilustrasi dana asing yang beredar di Indonesia dan menjadi perdebatan hangat di media sosial./Pixabay |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Jagat media sosial Indonesia sedang dihebohkan dengan eksistensi dana asing di tanah air.
Topik ini viral dan menjadi perdebatan panas warganet karena aliran dana internasional dari Open Society Foundations (OSF) masuk ke Indonesia.
Isu ini bermula dari unggahan edukator investasi, Bennix, yang kemudian menyeret nama-nama besar institusi pendidikan dan lembaga riset di Indonesia. Imbasnya turut memicu pertanyaan kritis publik mengenai kedaulatan dan pengaruh asing di tanah air.
Soros dan Kampus Ternama Indonesia
George Soros merupakan seorang investor dan filantropis Hungaria-Amerika kelahiran Budapest, 12 Agustus 1930. Salah satu organisasi yang ia dirikan adalah Open Society Foundations (OSF).
Soros salah satu orang terkaya di bumi dengan kekayaan bersih menurut Forbes 2026 sebesar 7,5 miliar dolar Amerika Serikat alias 132.987.000.000.000,02 rupiah per 25 Mei 2026.
Kekayaan bersih mencapai Rp 133 triliun ini membuatnya ringan hati untuk mengalirkan dana filantropi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Bahkan, salah satu lembaga yang tercatat dalam situs resmi OSF adalah Universitas Indonesia (UI) yang turut mendapat kucuran dana dari OSF.
Dana hibah yang diberikan kepada UI sebesar 150.001 dolar AS atau sekitar Rp 2,7 miliar untuk Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Asia Research Centre di Universitas Indonesia pada 2023. Khusus ARC UI, ini adalah pusat penelitian lintas disiplin di bawah naungan FISIP UI yang fokus pada analisis sosial, tata kelola, dan resiliensi.
![]() |
| George Soros, pendiri OSF yang pernah memberi dana hibah kepada Universitas Indonesia (UI), yang kemudian disorot warganet di media sosial./dok.Forbes |
Melalui unggahan akun Instagram @bennix.official, motivasi di balik penerimaan dana dari lembaga milik George Soros dipertanyakan.
Apalagi Soros di mata publik Indonesia sering dikaitkan dengan krisis moneter 1998, sehingga pemberian dana ini memancing spekulasi mengenai adanya agenda tersembunyi.
Unggahan tersebut menuai ribuan interaksi dan komentar, mencerminkan sensitivitas tinggi masyarakat terhadap isu pendanaan asing, termasuk OSF.
Secara global, kiprah OSF tidak lepas dari kontroversi. Pemerintah Rusia menjadi salah satu yang pertama melarang organisasi ini beroperasi di negara Vladimir Putin sejak 2015.
Bahkan, di Hungaria yang merupakan tanah kelahiran Soros, pemerintah memberlakukan regulasi ketat bertajuk 'Stop Soros'. Undang-undang 'Stop Soros' di Hungaria memuat serangkaian undang-undang yang disahkan pada Juni 2018 yang melarang individu atau organisasi non-pemerintah (LSM) yang memberikan bantuan kepada migran tanpa dokumen resmi dan pencari suaka.
Penolakan serupa terjadi di Turki, yang membuat OSF berhenti beroperasi pada akhir 2018 di tanah Eurasia tersebut.
Kota Malang dan Situasi Ekonomi yang Butuh Investasi Asing
Sedikit jauh dari UI dan ibu kota Jakarta, situasi ekonomi Kota Malang saat ini justru didorong untuk mendapat aliran investasi asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Setiawan, turut berpendapat tentang situasi ekonomi saat ini di bumi Arema.
Menurut Arief, Kota Malang justru sedang berupaya menarik lebih banyak investasi asing untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal.
"Saat ini, porsi investasi asing (PMA) di Kota Malang masih tergolong kecil dibanding Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ungkap Arief.
Pernyataan ini sesuai dengan data Disnaker-PMPTSP yang mencatat hingga pertengahan 2026, total investasi di Kota Malang telah mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Dari angka tersebut, porsi PMA tercatat hampir mencapai Rp 300 miliar, alias sekitar 20 persen dari total investasi.
Sebagian besar modal asing tersebut masuk melalui sektor-sektor produktif seperti perhotelan dan jaringan kuliner internasional.
"Internasional masih dengan perusahaan yang sudah ada di Malang, seperti Mekji dan AMC. Ke depan, kami berharap lebih banyak hotel jaringan internasional masuk untuk memperkuat PMA di kota ini," lanjut Arief.
Alasan PMA mendapat dukungan di Kota Malang karena ada perbedaan antara dana hibah (non-profit) dengan penanaman modal asing yang sifatnya murni untuk kepentingan ekonomi, bukan untuk potensi gerakan sosial.
Artinya, tidak semua aliran 'uang asing' bersifat negatif selama ada kode etik profesionalitas—tanpa menggadaikan kepentingan sosial hingga ideologi—dalam kerja sama tersebut.
Dana Asing dan Investasi Asing
Isu 'dana asing' yang kontroversial di tingkat nasional kemudian dihadapkan dengan realitas kebutuhan 'investasi asing' di Kota Malang.
Keduanya berada dalam kondisi berbeda. Dana asing yang bersifat non-profit justru berpotensi adanya muatan politis hingga ideologis yang tak kasat mata—sukar dideteksi.
Sedangkan, investasi asing sudah pasti bersifat profit dan lebih terbuka yang dapat digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
Khusus di Kota Malang, investasi asing dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas sektor pariwisata, hingga memberdayakan UMKM.
Keberadaan isu OSF memang akan membuat masyarakat akan waspada terhadap adanya aliran dana asing di daerahnya masing-masing. Namun dari sinilah dapat muncul sikap kritis guna memahami perbedaan dana hibah untuk program dan riset (grant) dengan dana untuk usaha (investment).
Perbedaan ini perlu diketahui agar masyarakat tidak menggeneralisir aliran uang asing, sehingga menjadi anti terhadap investasi asing.
Jika merujuk pada pernyataan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Setiawan, maka diketahui bahwa investasi asing yang masuk melalui pintu resmi untuk menggerakkan ekonomi riil akan berbeda dengan pendanaan hibah yang masuk melalui mekanisme riset atau sosial.
Walau demikian, ia juga menegaskan bahwa keduanya membutuhkan pengawasan dan transparansi yang berbeda, yang sama-sama menuntut kejelian publik dalam menyikapinya. ***
Editor: ANS-YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?