Banner Iklan

SMAN 6 Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Pembulian di Lingkungan Sekolah

Anis Hidayatie
27 Mei 2026 | 21.36 WIB Last Updated 2026-05-27T15:51:09Z

 


Wiwid Tuhu bersama Civitas SMAN 6 Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kepala SMAN 6 Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan terkait dugaan kasus perundungan yang menyeret nama sekolah tersebut.

Kepala sekolah Ernawati bersama jajaran humas, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK) dalam pertemuan dengan pihak kuasa hukum korban yang ikut hearing denga DPRD menyampaikan bahwa siswa berinisial S yang disebut dalam kasus tersebut ternyata tidak berstatus sebagai siswa SMAN 6 Kota Malang sejak September 2025 lalu.

 Dengan demikian, kejadian pengeroyokan yang disebut terjadi pada Januari 2026 dipastikan berada di luar kewenangan dan lingkungan sekolah, apalagi tidak satupun siswa SMAN 6 terlibat pengeroyokan tersebut.

Dalam hal ini pihak sekolah menjelaskan bahwa siswa tersebut hanya sempat mengikuti kegiatan belajar selama kurang lebih tiga minggu di kelas 10 sebelum akhirnya mengundurkan diri pada September 2025.

“Jika kejadian pengeroyokan terjadi pada Januari, maka yang bersangkutan bukan siswa SMAN 6 Kota Malang,” ujar pihak sekolah.

Sekolah juga menegaskan bahwa para pelaku yang disebut dalam pemberitaan tidak diketahui berasal dari lingkungan SMAN 6 Kota Malang. Karena itu, pihak sekolah meminta masyarakat untuk tidak menggiring opini bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus pembulian yang terjadi di lingkungan sekolah.

Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan perundungan, SMAN 6 Kota Malang terus memperkuat Gerakan Anti Bullying dengan membangun budaya sekolah yang terbuka dan responsif terhadap laporan siswa. Sekolah secara aktif menanamkan keberanian kepada para peserta didik untuk melapor apabila menemukan tindakan yang mengarah pada perundungan maupun perilaku negatif lainnya.

Gerakan tersebut tidak hanya mencakup pencegahan bullying, tetapi juga pengawasan terhadap berbagai perilaku menyimpang seperti konsumsi minuman keras, merokok, hingga balapan liar yang berpotensi merusak masa depan pelajar.

“Sekolah ingin seluruh siswa berani melapor jika menemukan tindakan yang kurang baik di lingkungan sekitar. Tujuannya agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak,” ungkap pihak sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyo, mengaku baru mengetahui fakta bahwa korban sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa SMAN 6 Kota Malang saat kejadian berlangsung dari pertemuan dengan pihak sekolah Selasa 26/5/2026 kemarin.

Menurutnya, informasi tersebut menjadi bukti baru yang penting dalam penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa fokus pendampingan hukum yang dilakukan adalah pada kasus dugaan penganiayaan, bukan persoalan pendidikan.

“Saya baru tahu korban sudah mengundurkan diri. Terima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah atas penjelasannya. Dengan begitu kami bisa lebih fokus pada kasus penganiayaannya untuk ditindaklanjuti aparat,” ujar Wiwid dalam pertemuan pada Selasa (26/5/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif korban memang tidak dapat melakukan pindah sekolah sesuatu yang sebetulnya akan ia minta pada sekolah, karena belum memiliki rapor sebagai syarat rujukan perpindahan siswa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa verifikasi data dan status siswa perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan publik. Di sisi lain, SMAN 6 Kota Malang memastikan akan terus memperkuat pendidikan karakter, pengawasan, serta perlindungan terhadap peserta didik demi menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pembulian dan kekerasan. ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMAN 6 Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Pembulian di Lingkungan Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now