![]() |
| Oknum Perwira Mabes TNI S*giri dilaporkan Advokat Rikha Permatasari ke PUSPOM dan PPATK usai pamer saldo Rp 10 M di media sosial./dok.istimewa |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Integritas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Seorang oknum Perwira Pertama yang berdinas di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) berinisial S#giri, resmi dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI (PUSPOM TNI) pada Rabu (27/5/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh aksi oknum tersebut yang diduga memamerkan saldo tabungan fantastis senilai Rp 10 miliar di media sosial.
Laporan resmi ini diajukan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku pelapor. Tidak hanya ke PUSPOM TNI, surat laporan tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (PUSPOM TNI AD), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar pelaporan ini merujuk pada indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta transaksi keuangan mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi seorang perwira pertama TNI.
"Kami meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan aliran dana maupun transaksi yang patut diduga bertentangan dengan hukum," tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan rilis media yang diterima, pelapor meminta para otoritas terkait untuk mendalami enam klaster dugaan tindak pidana berat, antara lain:
1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dugaan upaya menyamarkan asal-usul kekayaan melalui skema layering, penggunaan rekening nominee (atas nama orang lain), atau pemanfaatan rekening korporasi.
2. Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Indikasi dana bersumber dari penguasaan aset tanpa hak, proyek fiktif, atau jalinan kerja sama yang merugikan pihak lain.
3. Dugaan Pemalsuan Dokumen Perbankan: Potensi rekayasa mutasi rekening, manipulasi identitas, ataupun pemalsuan data legalitas perusahaan.
4. Dugaan Penyalahgunaan Rekening Perusahaan: Indikasi rekening badan usaha yang dijadikan sebagai rekening transit atau penampungan dana pinjaman di luar profil usaha.
5. Dugaan Pelanggaran Perpajakan: Dugaan penyembunyian nilai transaksi besar dari pelaporan pajak dan pembukuan resmi negara.
6. Dugaan Kejahatan Korporasi: Keterlibatan terstruktur dari entitas bisnis demi keuntungan ekonomi pihak-pihak tertentu.
Indikasi ini diperkuat oleh pola transaksi yang memenuhi kriteria Suspicious Transaction Report (STR) atau Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Pola tersebut meliputi aliran dana masuk-keluar dalam frekuensi tinggi dengan nominal besar, sumber dana yang tidak jelas asal-usulnya, serta pemindahan dana kilat ke rekening lain.
Meskipun mendesak pengusutan tuntas, Rikha menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan secara ilmiah melalui audit forensik keuangan dan penyidikan resmi militer.
![]() |
| Pernyataan resmi advokat Rikha Permatasari terhadap aksi oknum perwira pertama TNI pamer saldo Rp 10 miliar./dok.istimewa |
"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Rikha.
Pihak pelapor berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelidikan ini demi menjaga marwah institusi TNI, menegakkan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat luas. (DN)
Editor: YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?