Banner Iklan

RUU Satu Data Indonesia Bikin Bansos Tepat Sasaran, BSDI Tegaskan Bukan Pengumpul Data Pribadi

Anis Hidayatie
31 Mei 2026 | 10.08 WIB Last Updated 2026-05-31T03:09:46Z

 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) bukan untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat secara langsung (foto: Karisma/ Mahendra dpr.go.id)

JAKARTA |  JATIMSATUNEWS.COM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia terus dimatangkan sebagai fondasi transformasi tata kelola data nasional. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyinkronkan berbagai data pemerintah agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, layanan publik semakin mudah diakses, serta birokrasi menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Selama ini, perbedaan dan tumpang tindih data antarinstansi kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Akibatnya, masih ditemukan penerima bantuan yang tidak sesuai sasaran, masyarakat yang berhak namun belum terdata, hingga hambatan administratif dalam mengakses layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya menghadirkan satu sistem data nasional yang terintegrasi sehingga seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama. Dengan demikian, kebijakan publik dapat disusun berdasarkan data yang lebih akurat dan mutakhir.


Salah satu manfaat utama yang diharapkan adalah meningkatnya ketepatan penyaluran bantuan sosial. Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah meminimalkan kesalahan pendataan, mengurangi penerima ganda, dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, masyarakat juga akan memperoleh kemudahan dalam berbagai layanan administrasi. Integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, dapat mempercepat proses verifikasi dan mengurangi kebutuhan pengisian data berulang di berbagai instansi.

Di sisi lain, integrasi data juga akan mendukung efisiensi birokrasi. Berbagai lembaga pemerintah dapat menggunakan basis data yang sama sehingga mengurangi duplikasi pekerjaan, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efektivitas program pembangunan.

Namun demikian, isu keamanan data tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa integrasi data harus diiringi dengan perlindungan data pribadi yang kuat, sistem keamanan siber yang andal, serta mekanisme pengawasan yang transparan.

Menjawab berbagai kekhawatiran tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) bukan untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat secara langsung. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 26/5/2026 lalu menyampaikan bahwa BSDI justru diposisikan sebagai koordinator dan pengintegrasi tata kelola data nasional.

Menurut Bob Hasan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan sejumlah unsur yang memiliki fungsi berbeda, mulai dari BSDI, pembina data, produsen data, wali data, hingga pengguna data. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa BSDI akan menjadi lembaga pengumpul data pribadi.

“Penyelenggara SDI terdiri atas BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Jadi posisi BSDI di sini adalah sebagai pengorkestrasi seluruh proses tersebut,” tegas Bob Hasan saat memimpin rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa BSDI berperan sebagai orkestrator yang memastikan seluruh proses pengelolaan data nasional berjalan sesuai standar, terhubung dengan baik, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem pemerintahan digital yang modern. Dengan data yang terintegrasi, akurat, dan aman, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran, sementara masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.

Ke depan, keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada integrasi sistem, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan data serta memastikan setiap informasi yang dikelola digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Berita ini sudah disusun dengan angle yang menonjolkan manfaat RUU Satu Data sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu pengumpulan data pribadi melalui penegasan peran BSDI sebagai pengoordinasi, bukan pengumpul data. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RUU Satu Data Indonesia Bikin Bansos Tepat Sasaran, BSDI Tegaskan Bukan Pengumpul Data Pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now