![]() |
| Keberadaan bangunan PT Bernofarm yang diduga menyerobot lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong Sidoarjo kini ditangani Ombudsman RI./dok. Istimewa |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan maladministrasi terkait pembiaran pengrusakan fungsi pengairan dan penyerobotan lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo resmi memasuki babak baru.
Berdasarkan keputusan Sidang Pleno Ombudsman Republik Indonesia (RI), penanganan laporan dengan No. Agenda: 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY) kini resmi diambil alih dan diteruskan ke Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
Pengalihan penanganan ke tingkat pusat ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemantauan tindakan korektif per 30 April 2026.
Di lapangan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo—khususnya Dinas PU-BMSDA—dinilai melakukan penundaan berlarut dan belum melakukan langkah eksekusi fisik yang nyata untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai yang tertutup pagar beton korporasi.
Imam Syafi'i, selaku pelapor dari unsur Peran Serta Masyarakat (PP No. 43 Tahun 2018), menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur atas penyelesaian tahapan pemeriksaan di tingkat daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan ke pusat harus menjadi momentum pembuktian integritas lembaga negara tersebut.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif, kami berharap jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta bertindak tegas dan segera menerbitkan Rekomendasi Final yang eksekutorial. Kami meminta agar penanganan ini dikawal secara ketat, berjalan independen, serta tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari pihak mana pun," ujar Imam Syafi'i saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini terus menggelinding panas karena melibatkan tiga dokumen hukum yang saling mengunci.
Dinas P2CKTR Sidoarjo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Surat Nomor: PW0302/B/Bbws10/2026/135 secara inkrah menyatakan bahwa sempadan saluran tersebut wajib steril minimal 2 meter dari tepi saluran.
Fakta di lapangan menunjukkan jarak sempadan telah menjadi nol (0) meter akibat tertutup pondasi dan pagar kokoh PT Bernofarm.
"Kasus ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan taruhan atas akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan aset negara, serta dugaan kelalaian administratif oleh oknum instansi teknis yang 'lempar handuk' atas kewenangannya. Kami optimis Ombudsman RI Pusat akan berdiri tegak demi hukum, keadilan ekologis, dan kepentingan umum," tegas Imam. ***
#OmbudsmanRIPusat #KawalSempadanSidoarjo #TangkapOknumBMSDA #SelamatkanTanahNegara #KeadilanEkologis #ImamSyafiiMenggugat #BernofarmCidukSempadan #DewanEtikOmbudsman #SidoarjoDaruratMaladministrasi #PeranSertaMasyarakat #PPRI43Tahun2018 #KPKMendagriTurunTangan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?