![]() |
| Pembangunan gedung PT Bernofarm di sempadan sungai di Sidoarjo, Jawa Timur disorot warga setempat./dok. Istimewa |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Penanganan kasus dugaan maladministrasi terkait pemanfaatan lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo resmi memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan Sidang Pleno Ombudsman Republik Indonesia (RI), penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut kini resmi diteruskan ke Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
Pengalihan penanganan laporan dengan No. Agenda: 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY) ke tingkat pusat ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemantauan tindakan korektif, di mana di lapangan dinilai belum ada langkah eksekusi fisik yang nyata dari pihak terkait.
Imam Syafi'i, selaku pelapor masyarakat dalam kasus ini, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur atas dedikasinya menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan di tingkat daerah.
Kini, setelah kasus resmi berada di bawah penanganan langsung instansi pusat, ia berharap penuh pada integritas para pejabat Ombudsman RI di Jakarta.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif, kami berharap jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta bertindak tegas dan segera menerbitkan Rekomendasi Final yang tegak lurus sesuai aturan. Kami meminta agar penanganan ini dikawal secara ketat, berjalan independen, serta tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari pihak mana pun," ungkap Imam Syafi'i.
Desakan ini dinilai krusial sebagai momentum penting bagi Ombudsman RI untuk terus menjaga dan memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap independensi lembaga negara penegak demokrasi tersebut.
![]() |
| Surat dari Kementerian PU Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang menanggapi aspirasi dari warga Sidoarjo terkait pembangunan di area aset negara./dok.pelapor |
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan aset negara, serta dugaan kelalaian administratif oleh oknum pada instansi teknis terkait yang meloloskan perizinan di kawasan sempadan sungai. Kami optimis Ombudsman RI Pusat akan berdiri tegak demi hukum dan kepentingan umum," tegas Imam.
Terbaru, pada Kamis (21/5) pagi pukul 09.05 WIB, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberi kabar kepada pelapor bahwa laporan tersebut sedang dalam proses menuju penanganan Ombudsman RI (pusat).
Yth. Imam Syafi'i
Setelah mempelajari Laporan tersebut, diketahui bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur dengan No. Agenda: 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY), dan saat ini sudah ada putusan Pleno Ombudsman RI bahwa LHP dimaksud diteruskan penanganannya ke Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI.
Demikian disampaikan terima kasih.
#OmbudsmanRIPusat #KawalSempadanSidoarjo #TangkapOknumBMSDA #SelamatkanTanahNegara #KeadilanEkologis #ImamSyafiiMenggugat #BernofarmCidukSempadan #DewanEtikOmbudsman #SidoarjoDaruratMaladministrasi #PeranSertaMasyarakat #PPRI43Tahun2018 #KPKMendagriTurunTangan
***




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?