![]() |
| Dokumentasi Pemaparan Materi oleh Ust. Akhmad Winardi, Lc., M.Ag., |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pendalaman mengenai Fiqh Qurban pada acara "Workshop Manajemen Penanganan Ternak Kurban Holistik" Angkatan Pertama dikupas tuntas oleh Ust. Akhmad Winardi, Lc., M.Ag., yang mengajak para peserta untuk melihat ibadah kurban tidak semata sebagai kegiatan penyembelihan hewan ritual tahunan melainkan sebagai bagian dari ibadah taqarrub ilallah yang memiliki landasan syariat, nilai spiritual, dan tata kelola yang harus dipahami secara benar dan ilmiah.
Pada awal pemaparannya, Ust. Akhmad menjelaskan bahwa istilah qurban yang selama ini populer di Indonesia sejatinya merupakan istilah yang berkembang secara lokal karena dalam literatur fikih dan tradisi Islam global istilah yang lebih umum digunakan adalah udhiyyah, di mana secara bahasa qurban bermakna segala bentuk pendekatan diri kepada Allah sedangkan penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha merupakan bentuk khusus dari ibadah tersebut.
Lebih lanjut, Ust. Akhmad menguraikan sejarah pensyariatan kurban yang berakar pada peristiwa Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, namun dalam konteks syariat Islam yang berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW ibadah ini baru ditetapkan setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah dengan membawa pembaruan paradigma yang memperbolehkan sebagian hasil kurban untuk dimakan dan dibagikan kepada pihak lain sebagai bentuk sedekah atau hadiah.
Dalam pembahasan hukum kurban, terjadi perbedaan pandangan di mana mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah sedangkan mazhab Hanafi menetapkannya sebagai wajib bagi orang yang memenuhi kriteria kemampuan tertentu dengan konstruksi ushul fikih tersendiri yang membedakan istilah wajib dan fardhu.
Peserta juga diajak memahami bahwa kurban memiliki karakter ibadah ritual yang tidak seluruhnya dibangun atas pertimbangan logika sosial sehingga gagasan mengenai pengalihan dana kurban untuk kepentingan pembangunan sosial jangka panjang dinilai kurang tepat karena sejak awal desain syariat udhiyyah memang diarahkan pada pelaksanaan penyembelihan dan distribusinya pun tidak dibatasi hanya kepada kelompok miskin tetapi juga dapat diberikan sebagai hadiah kepada pihak lain.
Ust. Akhmad juga mengulas berbagai persoalan teknis yang sering memicu perdebatan di masyarakat mulai dari penentuan waktu penyembelihan, ketentuan patungan satu hewan untuk beberapa orang, hingga perbedaan pandangan antarmazhab mengenai pembacaan basmalah yang semuanya harus disikapi secara bijak sebagai bagian dari keluasan khazanah fikih Islam.
Pada bagian akhir materi, perhatian peserta diarahkan secara tajam pada tata kelola kepanitiaan kurban di mana Ust. Akhmad menegaskan bahwa panitia kurban tidak dapat disamakan dengan amil zakat sehingga mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk mengambil bagian tubuh hewan sebagai upah kesepakatan.
Beliau menambahkan bahwa panitia memang diperbolehkan menerima honor atau uang lelah namun sumbernya harus berasal dari dana operasional di luar hewan kurban, sekaligus mengingatkan dengan tegas agar masyarakat menghindari praktik menyimpang seperti menjual kulit atau kepala hewan karena hal tersebut murni bertentangan dengan prinsip dasar ibadah kurban sebagai persembahan utuh kepada Allah SWT.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?