Banner Iklan

Keadilan Prada Yansen Bergerak: Rikha Permatasari Tegaskan Semua Pihak Wajib Bertanggung Jawab

19 Mei 2026 | 12.16 WIB Last Updated 2026-05-19T05:16:07Z



JATIMSATUNEWS.COM - Selasa 19 Mei 2026, Tiga Puluh saksi telah dibuka Oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, dan setiap keterangan yang muncul  harus menjadi pintu menuju kebenaran, bukan justru menambah kabut atas kematian Prada Yansen. Advokat Rikha Permatasari sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga proses pemeriksaan di Denpom Kupang agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Demikian disampaikan Rikha Permatasari selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prada Yansen menanggapi perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, terbukanya puluhan saksi dalam perkara ini menunjukkan bahwa fakta hukum tidak boleh berhenti pada narasi sepihak, melainkan harus diuji secara utuh melalui mekanisme peradilan yang jujur dan berkeadilan.

Rikha menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan peradilan militer, namun seluruh pihak wajib menjunjung tinggi sumpah jabatan dan integritas hukum. Jika ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan, maka langkah hukum melalui Denpom maupun instrumen hukum lain akan ditempuh demi menjaga marwah peradilan dan memastikan keadilan bagi Prada Yansen serta keluarganya.

“Kami tidak ingin ada fakta yang ditutupi ataupun diarahkan. Setiap saksi harus berbicara berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjujuran, sebab keadilan hanya lahir dari keberanian mengungkap kebenaran,” tegas Rikha.

Lebih lanjut, Rikha menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini bukan sekadar proses litigasi biasa, melainkan bagian dari perjuangan mencari kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan sampai seluruh fakta terang-benderang dan putusan pengadilan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami percaya hukum harus berdiri di atas fakta dan hati nurani. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, dan tidak boleh ada keluarga korban yang kehilangan hak memperoleh keadilan,” tutup Rikha.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keadilan Prada Yansen Bergerak: Rikha Permatasari Tegaskan Semua Pihak Wajib Bertanggung Jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now