Banner Iklan

DPRD Kota Malang Soroti The Souls: Diperingatkan, Tetap Operasional Tanpa Mengindahkan Aturan

Admin JSN
26 Mei 2026 | 13.51 WIB Last Updated 2026-05-26T06:52:12Z
Anggota DPRD Kota Malang, H. Rokhmad mendesak Pemkot Malang melalui Satpol PP untuk menindak tegas The Souls yang kontroversial./dok.istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Sebab, tempat tersebut disebut telah beberapa kali diingatkan oleh Satpol PP, namun hingga kini tetap tidak mengindahkan teguran dan masih beroperasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, untuk tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran Perda yang terus berulang.

The Souls dinilai semakin bermasalah karena lokasinya bersebelahan dengan lembaga pendidikan.

Kondisi ini dianggap sangat tidak pantas, karena melanggar Perda nomer 04 tahun 2020 tentang pengendalian minuman beralkohol, dan perda nomor 11 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pariwisata.

Sorotan lainnya adalah tempat tersebut juga aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial TikTok.

Rokhmad yang juga merupakan mantan ketua pansus minuman beralkohol turut kecewa kepada Disnaker-PMPTSP yang telah memberikan ijin kepada PT. Sinar Berkat Mulya Sejahtera sehingga The Souls beroperasi.

"Perlu diingat bahwa ada indikasi pengurusan izin oleh perusahaan terjadi penyalahgunaan alias melakukan penipuan karena izinnya untuk restoran tapi digunakan untuk bar, kafe, dan hiburan malam. Seharusnya, izin yang sudah keluar dibekukan dan dicabut karena melanggar peraturan," ungkap Rokhmad.

"Kami dari komisi A DPRD Kota Malang sepakat dan kompak agar The Souls yang melanggar aturan tersebut segera ditutup! Ini bukan lagi soal teguran," serunya.

"Kalau sudah melanggar kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda! Tutup," tegasnya.

Rokhmad meminta Pemkot Malang menunjukkan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain dan dapat merusak ketertiban Kota Malang. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kota Malang Soroti The Souls: Diperingatkan, Tetap Operasional Tanpa Mengindahkan Aturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now