Banner Iklan

DLHK Sidoarjo Siapkan Penertiban Fasum dan Penataan Kawasan Pondok Mutiara

15 Mei 2026 | 05.21 WIB Last Updated 2026-05-14T22:21:17Z
Jatimsatunews.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi terkait penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata kembali pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.

Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa yang berada di kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, DLHK memaparkan sejumlah hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Beberapa poin utama dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas umum.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.

Proses penertiban diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu, dengan rincian tenggang waktu 7 hari, 5 hari, hingga 3 hari pada setiap tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi bersama Satpol PP.
Rencana penataan kawasan ini mencakup dua fokus utama, yakni penanggulangan banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Dinas PUPR juga berencana membangun rumah pompa guna memperbesar kapasitas pompa di kawasan tersebut agar penanganan banjir lebih optimal.

Di bagian belakang kawasan, DLHK Sidoarjo juga berencana membangun taman yang pengerjaannya ditargetkan dimulai pada triwulan ketiga tahun ini. Dalam program tersebut, pemerintah akan menggandeng komunitas petani bunga lokal untuk ikut mengelola area taman.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga di sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” tambahnya.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum serius.

“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh segelintir pihak. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga lain yang seharusnya dapat menikmati fasilitas bersama.

“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” tambahnya.
Warga diharapkan memiliki kesepahaman bahwa fasilitas umum merupakan aset bersama yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan kelompok maupun individu tertentu.

“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.
Terkait rencana penertiban tersebut, Ketua RT 09 Perum Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan dukungannya demi terciptanya ketertiban umum. Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan yang humanis kepada warga.

“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap-siap,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga berharap adanya toleransi dari pemerintah terkait bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat masa pandemi lalu.

Koordinasi dan sosialisasi rencana penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara ini dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, BPKAD, serta DLHK Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula Pemerintah Desa Jati, Pemerintah Desa Banjarbendo, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DLHK Sidoarjo Siapkan Penertiban Fasum dan Penataan Kawasan Pondok Mutiara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now