Pasuruan, JatimSatuNews. Com
TIM kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan, pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten pasuruan turun lapangan ke setiap lapak penjual hewan qurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Ibu Uswah salah satu dokter hewan yang memimpin tim Pemeriksaan mendatangi sejumlah lokasi penjualan hewan kurban salah satunya di Dusun Karang bangkal Desa Karang Rejo Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, pada Rabu siang(20/5/2026).
“Pemeriksaan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam,” kata Uswah tentang pemeriksaan tahap antemortem (AM) sebelum hewan disembelih itu.
Uswah juga menjelaskan ke pedagang terkait persyaratan hewan yang akan di qurban kan baik secara syariat islam yaitu kambing jantan dan sudah powel ( cukup umur)
Selanjutnya, beliau juga menegaskan bukan hanya persyaratan sesuai syariat islam saja namun juga secara umum dan fisik yaitu cukup umur, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Untuk hewan jantan, salah satu indikator kesehatan adalah tidak adanya gangguan pada organ reproduksi, termasuk testis. Sementara untuk hewan betina, terdapat syarat tambahan, yakni tidak dalam kondisi produktif.
“Ukuran hewan yang umumnya dari estimasi berat hidup, juga menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih hewan kurban,” imbuh petugas itu.
Para pedagang biasanya sudah terbiasa memperkirakan bobot hewan. Namun, bagi masyarakat awam membedakan usia dan bobot ideal masih menjadi tantangan tersendiri. “Pemeriksaan masih terbatas pada fisik luar dan kondisi kesehatan umum hewan kurban. Untuk pemeriksaan lebih detail, diperlukan uji laboratorium,” ungkapnya.
Secara teknis, pemeriksaan antemortem idealnya berlangsung satu hari sebelum penyembelihan. Namun, pemeriksaan terpaksa dilakukan lebih awal karena keterbatasan jumlah petugas. “Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat, umumnya aman untuk dijadikan kurban,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa vaksinasi hanya efektif bagi hewan yang benar-benar sehat. Pemberian vaksin yang terlalu dekat dengan waktu penyembelihan malah dinilai kurang efektif.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pasar hewan, tetapi juga di lapak - lapak pedagang. Namun, belum semua lapak hewan terdata sehingga petugas kesulitan menjangkaunya.
“Bagi lapak yang telah terdaftar, tim kesehatan hewan akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta menerbitkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan),” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Tidak hanya berdasarkan ukuran fisik, tetapi juga memperhatikan syarat umur dan kesehatan.
“Tujuannya agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkasnya. (Ari)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?