Penulis: Prof. Dr. H. Muhammad Walid, M.A (Dekan FITK UIN Malang)
MALANG | ARTIKEL - Untuk membicarakan masa depan program studi kependidikan
(prodi) di Indonesia, tidak cukup hanya berbicara tentang "penutupan"
atau "pembiaran". Sebuah cerita tentang penutupan program studi
karena oversupply lulusan cenderung
reduksionistis dan mengabaikan akar masalah sistemik dari sudut pandang
manajemen pendidikan tinggi yang strategis. Transformasi radikal kurikulum dan
reinvensi standar akreditasi yang berbasis pada meritokrasi akademik dan
kebutuhan global lebih penting daripada pembubaran institusional yang reaktif.
Secara teoretis, kebijakan yang hanya berfokus pada
mengurangi jumlah unit penyedia jasa pendidikan tanpa memperbaiki proses produksi
pengetahuan merupakan bentuk kegagalan dalam memahami human capital theory.
Pendidikan tinggi kependidikan seharusnya dilihat sebagai investasi untuk
stabilitas peradaban dalam jangka panjang, bukan sebagai komoditas yang
kuotanya ditentukan oleh perubahan pasar tenaga kerja. Akibatnya, peran
pemerintah harus berubah dari sekadar wewenang administratif menjadi
fasilitator kualitas yang mendorong LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) untuk melakukan evaluasi diri secara menyeluruh.
Restrukturisasi ini dimulai dengan perubahan kurikulum.
Kurikulum pendidikan saat ini seringkali terbatas pada linearitas yang ketat
yang hanya melatih mahasiswa untuk menjadi guru kelas konvensional. Padahal,
dalam era disrupsi, kurikulum harus menggabungkan pengetahuan teknologi
pedagogis konten (TPACK) dengan kemampuan untuk menganalisis data pendidikan.
Dengan desain ulang kurikulum yang bersifat transdisciplinary,
lulusan prodi kependidikan akan memiliki kemampuan kognitif yang lebih besar
untuk berkontribusi di berbagai industri pendidikan, tidak terbatas pada
dinding sekolah formal
Relevansi epistemologis harus menjadi bagian dari
perbaikan kurikulum. LPTK harus memiliki kemampuan untuk mengubah materi ajar
dari teoretis-deskriptif menjadi analitis-aplikatif. Hal ini melibatkan peningkatan penelitian
tentang evidence-based pedagogy, yang merupakan dasar dari setiap mata
kuliah. Jika kurikulum dapat menghasilkan lulusan dengan spesialisasi
tinggi—misalnya dalam pengembangan kurikulum digital atau pendidikan inklusif—masalah
oversupply akan teratasi.
Penguatan mekanisme akreditasi adalah pilar
kedua. Penguatan mekanisme akreditasi sekarang tidak
boleh lagi bersifat compliance-based semata, melainkan performance-based. Akreditasi harus menjadi alat yang objektif untuk
"pembersihan" pasar melalui standar yang sangat ketat dan transparan.
Dalam sistem meritokrasi, prodi yang tidak memenuhi kriteria kinerja penting,
seperti produktivitas riset dosen dan daya serap lulusan pada sektor-sektor
strategis, akan secara otomatis kehilangan daya saing. Seleksi alamiah lebih
berharga daripada penutupan birokrasi.
Pemerintah harus menerapkan model akreditasi yang
mengukur hasil luaran jangka panjang. Ini mencakup seberapa efektif lulusan
dalam meningkatkan prestasi akademik siswa di lapangan dan seberapa besar
kontribusi intelektual prodi terhadap kebijakan pendidikan nasional. Hanya
institusi yang sangat berkomitmen pada profesionalisme yang akan bertahan saat
standar akreditasi menjadi lebih tinggi. Proses ini akan secara tidak langsung
mengurangi jumlah prodi tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan
tinggi.
Selain itu, integrasi antara pendidikan sarjana (S1) dan
pendidikan profesi guru (PPG) harus dirancang sebagai satu kesatuan yang
koheren dalam ekosistem. Ini berarti bahwa prodi S1 berfungsi sebagai penyedia
basis keilmuan (content knowledge)
yang kokoh, dan PPG berfungsi sebagai pusat pemantapan kompetensi profesional.
Proses kaderisasi pendidik yang lebih selektif akan dihasilkan oleh pemisahan
fungsi yang jelas namun terintegrasi ini. Kuota profesi akan berfungsi sebagai
pengendali kualitas nasional.
Dalam manajemen SDM, profesionalisme di tingkat prodi
juga berarti revitalisasi peran dosen. Tanpa pelatihan pendidik, transformasi
kurikulum tidak mungkin terjadi. Akreditasi ke depan harus lebih ketat dalam
menilai publikasi internasional dan partisipasi dosen dalam inovasi pendidikan
global. Dosen LPTK harus lebih dari sekedar pengajar; mereka harus menjadi
arsitek pembelajaran yang mampu mengantisipasi persyaratan pendidikan masa
depan.
Perencanaan pendidikan bergantung pada penggunaan data
besar. Tidak hanya pemerintah seharusnya berbicara tentang penutupan program
studi secara keseluruhan, mereka juga seharusnya melakukan penilaian khusus
tentang bidang pendidikan mana yang terlalu banyak dan mana yang kurang. Ada
kemungkinan bahwa restrukturisasi kurikulum untuk prodi yang "jenuh"
dirancang untuk mengisi kekosongan pada bidang strategis tersebut dengan
memanfaatkan program pelatihan dan cross-major.
Peningkatan standar masuk juga harus mengatasi
"stigma" sosiologis tentang prodi keguruan sebagai pilihan kedua.
Input mahasiswa yang masuk juga akan memiliki kualifikasi akademik yang lebih
tinggi jika akreditasi prodi ditingkatkan secara signifikan. Ini menghasilkan lingkaran
pengaruh positif, atau lingkaran kebaikan, di mana standar tinggi menghasilkan
proses berkualitas, dan proses berkualitas menghasilkan lulusan yang sangat
dihargai oleh pasar, meningkatkan prestise profesi guru secara keseluruhan.
Sangat penting untuk dicatat bahwa profesionalisme dalam
tata kelola prodi harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan sektoral.
Audit akademik independen harus digunakan untuk membuat keputusan tentang
keberlanjutan prodi. Tidak hanya individu mahasiswa, tetapi juga institusi
harus menerapkan meritokrasi. Institusi yang berprestasi berhak atas otonomi
dan dana riset yang lebih besar, sementara institusi yang stagnan harus diberi
peringatan keras untuk melakukan perombakan kurikulum secara keseluruhan.
Dalam hal ekonomi pendidikan, perubahan kurikulum dan
perbaikan sistem akreditasi jauh lebih menguntungkan daripada dampak sosial
dari penutupan prodi yang tidak tepat. Tanpa memperbaiki kualitas produk yang
tersisa, penutupan massal hanya akan memperluas masalah. Setiap sen yang
diinvestasikan dalam pendidikan akan menghasilkan nilai tambahan untuk daya
saing negara di pasar global, berkat transformasi system.
Oleh karena itu, cerita pemerintah harus beralih ke
"eskalasi kualitas" daripada "pengurangan kuantitas". Publik
harus memahami bahwa masalah pendidikan saat ini tidak terletak pada berapa
banyak orang yang memiliki ijazah, tetapi pada kualitas yang dimiliki oleh
mereka yang memiliki ijazah tersebut. Seorang lulusan sekolah adalah seorang
pemimpin pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dengan
kurikulum futuristik.
Secara
geopolitik, pendidikan adalah instrumen soft power. Mahasiswa asing, terutama dari kawasan regional dan
internasional, akan tertarik pada LPTK yang unggul dengan kurikulum kelas dunia
dan akreditasi internasional. Jika program studi ditutup tanpa meningkatkan
kualitasnya, kita akan kehilangan peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai
pusat keunggulan pendidikan di Asia. Oleh karena itu, transformasi diperlukan
untuk mengubah beban demografis menjadi bonus demografis di sektor Pendidikan.
Sebagai kesimpulan, reorganisasi prodi keguruan dengan
mengubah kurikulum dan memperkuat akreditasi menunjukkan kepemimpinan
pendidikan yang visioner dan berbasis meritokrasi. Untuk melindungi masa depan
generasi, tindakan ini menunjukkan keberanian. Institusi pendidikan tinggi kita
dapat berdiri tegak sebagai pilar utama dalam mencetak pendidik yang tidak
hanya mahir secara teknis, tetapi juga moral dan intelektual.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?