Banner Iklan

Bukan Menutup Prodi: Tapi Saatnya Melahirkan Kembali Arsitek Peradaban Indonesia

M. Kholilur Rohman
06 Mei 2026 | 09.09 WIB Last Updated 2026-05-06T02:09:32Z

 


Penulis: Prof. Dr. H. Muhammad Walid, M.A (Dekan FITK UIN Malang)

MALANG | ARTIKEL - Untuk membicarakan masa depan program studi kependidikan (prodi) di Indonesia, tidak cukup hanya berbicara tentang "penutupan" atau "pembiaran". Sebuah cerita tentang penutupan program studi karena oversupply lulusan cenderung reduksionistis dan mengabaikan akar masalah sistemik dari sudut pandang manajemen pendidikan tinggi yang strategis. Transformasi radikal kurikulum dan reinvensi standar akreditasi yang berbasis pada meritokrasi akademik dan kebutuhan global lebih penting daripada pembubaran institusional yang reaktif.

Secara teoretis, kebijakan yang hanya berfokus pada mengurangi jumlah unit penyedia jasa pendidikan tanpa memperbaiki proses produksi pengetahuan merupakan bentuk kegagalan dalam memahami human capital theory. Pendidikan tinggi kependidikan seharusnya dilihat sebagai investasi untuk stabilitas peradaban dalam jangka panjang, bukan sebagai komoditas yang kuotanya ditentukan oleh perubahan pasar tenaga kerja. Akibatnya, peran pemerintah harus berubah dari sekadar wewenang administratif menjadi fasilitator kualitas yang mendorong LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) untuk melakukan evaluasi diri secara menyeluruh.

Restrukturisasi ini dimulai dengan perubahan kurikulum. Kurikulum pendidikan saat ini seringkali terbatas pada linearitas yang ketat yang hanya melatih mahasiswa untuk menjadi guru kelas konvensional. Padahal, dalam era disrupsi, kurikulum harus menggabungkan pengetahuan teknologi pedagogis konten (TPACK) dengan kemampuan untuk menganalisis data pendidikan. Dengan desain ulang kurikulum yang bersifat transdisciplinary, lulusan prodi kependidikan akan memiliki kemampuan kognitif yang lebih besar untuk berkontribusi di berbagai industri pendidikan, tidak terbatas pada dinding sekolah formal

Relevansi epistemologis harus menjadi bagian dari perbaikan kurikulum. LPTK harus memiliki kemampuan untuk mengubah materi ajar dari teoretis-deskriptif menjadi analitis-aplikatif. Hal ini melibatkan peningkatan penelitian tentang evidence-based pedagogy, yang merupakan dasar dari setiap mata kuliah. Jika kurikulum dapat menghasilkan lulusan dengan spesialisasi tinggi—misalnya dalam pengembangan kurikulum digital atau pendidikan inklusif—masalah oversupply akan teratasi.

Penguatan mekanisme akreditasi adalah pilar kedua. Penguatan mekanisme akreditasi sekarang tidak boleh lagi bersifat compliance-based semata, melainkan performance-based. Akreditasi harus menjadi alat yang objektif untuk "pembersihan" pasar melalui standar yang sangat ketat dan transparan. Dalam sistem meritokrasi, prodi yang tidak memenuhi kriteria kinerja penting, seperti produktivitas riset dosen dan daya serap lulusan pada sektor-sektor strategis, akan secara otomatis kehilangan daya saing. Seleksi alamiah lebih berharga daripada penutupan birokrasi.

Pemerintah harus menerapkan model akreditasi yang mengukur hasil luaran jangka panjang. Ini mencakup seberapa efektif lulusan dalam meningkatkan prestasi akademik siswa di lapangan dan seberapa besar kontribusi intelektual prodi terhadap kebijakan pendidikan nasional. Hanya institusi yang sangat berkomitmen pada profesionalisme yang akan bertahan saat standar akreditasi menjadi lebih tinggi. Proses ini akan secara tidak langsung mengurangi jumlah prodi tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Selain itu, integrasi antara pendidikan sarjana (S1) dan pendidikan profesi guru (PPG) harus dirancang sebagai satu kesatuan yang koheren dalam ekosistem. Ini berarti bahwa prodi S1 berfungsi sebagai penyedia basis keilmuan (content knowledge) yang kokoh, dan PPG berfungsi sebagai pusat pemantapan kompetensi profesional. Proses kaderisasi pendidik yang lebih selektif akan dihasilkan oleh pemisahan fungsi yang jelas namun terintegrasi ini. Kuota profesi akan berfungsi sebagai pengendali kualitas nasional.

Dalam manajemen SDM, profesionalisme di tingkat prodi juga berarti revitalisasi peran dosen. Tanpa pelatihan pendidik, transformasi kurikulum tidak mungkin terjadi. Akreditasi ke depan harus lebih ketat dalam menilai publikasi internasional dan partisipasi dosen dalam inovasi pendidikan global. Dosen LPTK harus lebih dari sekedar pengajar; mereka harus menjadi arsitek pembelajaran yang mampu mengantisipasi persyaratan pendidikan masa depan.

Perencanaan pendidikan bergantung pada penggunaan data besar. Tidak hanya pemerintah seharusnya berbicara tentang penutupan program studi secara keseluruhan, mereka juga seharusnya melakukan penilaian khusus tentang bidang pendidikan mana yang terlalu banyak dan mana yang kurang. Ada kemungkinan bahwa restrukturisasi kurikulum untuk prodi yang "jenuh" dirancang untuk mengisi kekosongan pada bidang strategis tersebut dengan memanfaatkan program pelatihan dan cross-major.

Peningkatan standar masuk juga harus mengatasi "stigma" sosiologis tentang prodi keguruan sebagai pilihan kedua. Input mahasiswa yang masuk juga akan memiliki kualifikasi akademik yang lebih tinggi jika akreditasi prodi ditingkatkan secara signifikan. Ini menghasilkan lingkaran pengaruh positif, atau lingkaran kebaikan, di mana standar tinggi menghasilkan proses berkualitas, dan proses berkualitas menghasilkan lulusan yang sangat dihargai oleh pasar, meningkatkan prestise profesi guru secara keseluruhan.

Sangat penting untuk dicatat bahwa profesionalisme dalam tata kelola prodi harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan sektoral. Audit akademik independen harus digunakan untuk membuat keputusan tentang keberlanjutan prodi. Tidak hanya individu mahasiswa, tetapi juga institusi harus menerapkan meritokrasi. Institusi yang berprestasi berhak atas otonomi dan dana riset yang lebih besar, sementara institusi yang stagnan harus diberi peringatan keras untuk melakukan perombakan kurikulum secara keseluruhan.

Dalam hal ekonomi pendidikan, perubahan kurikulum dan perbaikan sistem akreditasi jauh lebih menguntungkan daripada dampak sosial dari penutupan prodi yang tidak tepat. Tanpa memperbaiki kualitas produk yang tersisa, penutupan massal hanya akan memperluas masalah. Setiap sen yang diinvestasikan dalam pendidikan akan menghasilkan nilai tambahan untuk daya saing negara di pasar global, berkat transformasi system.

Oleh karena itu, cerita pemerintah harus beralih ke "eskalasi kualitas" daripada "pengurangan kuantitas". Publik harus memahami bahwa masalah pendidikan saat ini tidak terletak pada berapa banyak orang yang memiliki ijazah, tetapi pada kualitas yang dimiliki oleh mereka yang memiliki ijazah tersebut. Seorang lulusan sekolah adalah seorang pemimpin pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dengan kurikulum futuristik.

Secara geopolitik, pendidikan adalah instrumen soft power. Mahasiswa asing, terutama dari kawasan regional dan internasional, akan tertarik pada LPTK yang unggul dengan kurikulum kelas dunia dan akreditasi internasional. Jika program studi ditutup tanpa meningkatkan kualitasnya, kita akan kehilangan peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keunggulan pendidikan di Asia. Oleh karena itu, transformasi diperlukan untuk mengubah beban demografis menjadi bonus demografis di sektor Pendidikan.

Sebagai kesimpulan, reorganisasi prodi keguruan dengan mengubah kurikulum dan memperkuat akreditasi menunjukkan kepemimpinan pendidikan yang visioner dan berbasis meritokrasi. Untuk melindungi masa depan generasi, tindakan ini menunjukkan keberanian. Institusi pendidikan tinggi kita dapat berdiri tegak sebagai pilar utama dalam mencetak pendidik yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga moral dan intelektual.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Menutup Prodi: Tapi Saatnya Melahirkan Kembali Arsitek Peradaban Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now