Banner Iklan

Transformasi Budaya Kerja di Era Digital: WFH di Kampus dan ASN

Admin JSN
17 April 2026 | 21.18 WIB Last Updated 2026-04-17T14:18:58Z
Dr. H. Miftahul Huda, SHI.,M.H., Dosen Fakultas Syariah UIN Malang./dok. Istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM - Perubahan besar dalam dunia kerja dan pendidikan terjadi sejak pandemi COVID-19. Salah satu bentuk adaptasi paling signifikan adalah penerapan Work From Home (WFH), yaitu sistem kerja yang dilakukan dari rumah dengan bantuan teknologi digital. Kini, WFH tidak hanya diterapkan di sektor pendidikan, tetapi juga mulai diadopsi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

Di lingkungan pendidikan tinggi, penerapan WFH pada April 2026 didorong oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas kerja dan efisiensi. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja yang diiringi dengan percepatan digitalisasi layanan kampus serta penguatan sistem pembelajaran hybrid.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kampus didorong untuk menerapkan pola kerja hybrid, di mana dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari kantor pada hari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat bekerja dari rumah (work from home/WFH). Pada hari WFH, perkuliahan dialihkan menjadi daring atau hybrid learning.

Sementara itu, layanan administrasi kampus dilaksanakan melalui kombinasi digital (daring) dan fisik (luring) yang kini menjadi standar baru guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi mahasiswa. Seluruh proses tersebut diupayakan berjalan optimal, baik secara daring maupun luring, untuk memastikan kelancaran kegiatan akademik. Penyesuaian jadwal kegiatan akademik juga dilakukan agar proses pembelajaran tetap optimal meskipun tidak sepenuhnya dilaksanakan secara tatap muka.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mendukung optimalisasi energi, serta memastikan pelaksanaan tugas Tridharma Perguruan Tinggi tetap berjalan. Pada tahap awal implementasi, kampus umumnya melakukan transisi sistem layanan ke digital serta penyesuaian jadwal agar seluruh civitas akademika tetap dapat beraktivitas secara produktif dari luar kampus.

Penerapan WFH membawa perubahan signifikan dalam cara kerja di lingkungan kampus. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini banyak beralih ke platform digital seperti video conference, Learning Management System (LMS), dan berbagai aplikasi komunikasi. Sistem ini membuat proses kerja dan pembelajaran menjadi lebih fleksibel, namun sekaligus menuntut kemampuan adaptasi teknologi yang lebih tinggi.

Meski memberikan berbagai kemudahan, implementasi WFH tetap memiliki tantangan. Berkurangnya interaksi langsung dapat memengaruhi kolaborasi dan rasa kebersamaan di lingkungan akademik. Selain itu, kaburnya batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi sering membuat aktivitas kerja berlangsung tanpa waktu yang jelas. Keterbatasan fasilitas, seperti akses internet yang tidak stabil dan ruang kerja yang kurang memadai, juga menjadi kendala yang tidak bisa diabaikan.

Di sisi lain, WFH menghadirkan sejumlah peluang positif. Fleksibilitas waktu, efisiensi biaya operasional, serta peluang kolaborasi tanpa batas geografis menjadi keuntungan utama. Dalam beberapa kasus, WFH juga dapat meningkatkan produktivitas, terutama untuk pekerjaan yang bersifat mandiri seperti penelitian dan penulisan ilmiah.

Di sektor pemerintahan, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN mulai 1 April 2026, di mana pegawai diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja baru yang bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi konsumsi energi nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan beban kerja tetap berjalan selama lima hari kerja penuh. Beberapa sektor, seperti tenaga kesehatan, keamanan, dan guru pada kegiatan tatap muka, tetap diwajibkan bekerja dari kantor sesuai kebutuhan layanan.

Penerapan WFH ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kampus untuk mempercepat transformasi digital dalam sistem manajemen dan pendidikan. Baik di lingkungan kampus maupun ASN, WFH menunjukkan bahwa dunia kerja Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih fleksibel dan berbasis digital.

Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kejelasan kebijakan, serta disiplin individu dalam menjalankan tugas. Dengan pengelolaan yang tepat, WFH dapat menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, WFH bukan sekadar tren sementara, melainkan bagian dari evolusi dunia kerja di era digital. Jika dikelola dengan baik, tantangan yang muncul dapat diminimalkan, sementara peluang yang ada dapat dimaksimalkan. Transformasi ini menjadi langkah penting menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan di masa depan. ***

Ditulis oleh: Dr. H. Miftahul Huda, SHI.,M.H., Dosen Fakultas Syariah UIN Malang.

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transformasi Budaya Kerja di Era Digital: WFH di Kampus dan ASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now