JOMBANG, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terkait penemuan jenazah pria di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Korban diketahui berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kediri. Ia diduga menjadi korban pembunuhan dengan motif kecemburuan.
Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43), yang merupakan warga satu desa dengan korban. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka sakit hati karena korban diduga mendekati pacarnya.
"Peristiwa bermula saat korban dan tersangka pergi bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian,"terangnya, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan, dalam situasi tersebut, tersangka SM kemudian melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam, di antaranya dua luka pada wajah sebelah kiri serta luka terbuka di leher kanan. Luka pada leher yang memutus pembuluh darah menjadi penyebab utama kematian,"ungkap AKP Dimas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor.
Sementara itu, barang bukti lain seperti golok, ponsel korban, serta sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.
"Barang-barang tersebut diketahui dibuang ke Sungai Brantas yang memiliki arus deras,"tambahnya.
Selain tersangka utama, polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial MAM di Kecamatan Keras, Kediri.
" Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas,"pungkas AKP Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?