Banner Iklan

Tanggapan Senator Idola Lia Istifhama tentang Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Admin JSN
01 April 2026 | 20.57 WIB Last Updated 2026-04-01T13:58:06Z
Anggota DPD RI Lia Istifhama menanggapi peraturan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai berlaku akhir Maret 2026 secara nasional./dok. Istimewa

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI, Lia Istifhama turut menanggapi peraturan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Usai dinobatkan sebagai Senator Idola oleh Radar Surabaya pada Selasa (31/3), Lia Istifhama segera mengalihkan perhatiannya terhadap situasi nasional terbaru, yakni tentang pembatasan media sosial bagi anak.

Seperti yang diketahui, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas yang resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini dipahami Senator Lia bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

Di balik kebijakan tersebut, senator asal Jawa Timur ini menyampaikan bahwa perlindungan anak di dunia digital tak cukup hanya dengan pembatasan teknis.

Menurutnya, anak-anak bukan hanya perlu dijaga, tetapi juga dipahami.

"Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar melarang, tetapi membekali mereka dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni," ujar Lia di Surabaya.

Bagi putri KH Masykur Hasyim ini, dunia digital bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dikenali bersama. Ia pun mengajak para orang tua untuk hadir lebih dekat dalam kehidupan digital anak-anak mereka.

"Orang tua harus menjadi mitra bagi anak-anak di dunia maya. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teman diskusi. Anak-anak butuh ruang untuk bercerita, untuk bertanya, dan untuk belajar memilah mana yang baik dan mana yang tidak," bebernya.

Lia menambahkan, kehadiran orang tua adalah kunci yang tak tergantikan. Komunikasi yang hangat dan terbuka diyakini mampu menjadi benteng terkuat dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Masih mengenai kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara nasional, dengan kewajiban bagi seluruh platform digital untuk menerapkan verifikasi usia secara ketat.

Walau terlihat positif, menurut Lia, masa depan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh kedekatan, perhatian, dan cinta dari orang-orang terdekatnya.

Maka dari itu, di tengah kebijakan yang tegas, Lia berpesan secara terbuka tentang pentingnya menjaga anak bukan hanya dengan membatasi, tetapi juga dengan menemani mereka tumbuh, termasuk di dunia digital yang tak kasat mata. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapan Senator Idola Lia Istifhama tentang Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now