Banner Iklan

Praktisi Hukum Tanggapi SP3 Polisi Hentikan Kasus Kontroversi PT Bernofarm di Sidoarjo, Harus Ditinjau Ulang?

Admin JSN
19 April 2026 | 13.48 WIB Last Updated 2026-04-19T06:49:28Z
Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., turut menanggapi keputusan SP3 Polres Sidoarjo terhadap kasus kontroversi bangunan PT Bernofarm di sempadan sungai./dok. Istimewa

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari menanggapi keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Sidoarjo untuk menghentikan penanganan kasus dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm.

Keputusan tersebut membuat kasus ini memasuki tahap final di ranah Pidana. Hal ini berdasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 24 Januari 2026.

Melalui SP3, aparat menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Alasan penghentian perkara dalam dokumen resmi tersebut adalah Penyidik menyimpulkan bahwa laporan terkait: i) dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai, ini) pembelokan aliran air, iii) serta dugaan manipulasi penerbitan izin PBG dan sertifikat, tidak dapat ditingkatkan ke Proses Hukum Pidana lebih lanjut.

Dasar hukum yang digunakan antara lain KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Mengenai SP3 merupakan mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana ketika penyidik menilai tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Implikasi hukum dari penerbitan SP3 adalah proses pidana resmi dihentikan, tidak ada penetapan tersangka, perkara dianggap selesai di tahap penyidikan.

Namun, secara hukum SP3 dapat diuji melalui praperadilan dan Perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).

Atas keputusan Polri melalui Polres Sidoarjo tersebut kemudian mengundang tanggapan praktisi hukum nasional, yakni Advokat Rikha Permatasari.

Rikha menilai bahwa meskipun SP3 merupakan kewenangan penyidik, keputusan tersebut tetap dapat diuji secara hukum.

"SP3 bukan akhir mutlak. Jika ada kekeliruan dalam penilaian unsur pidana atau prosesnya tidak transparan, maka langkah praperadilan adalah mekanisme koreksi yang sah," ungkap Rikha.

Ia juga menyoroti bahwa perkara yang berkaitan dengan sempadan sungai tidak dapat dipandang sederhana.

"Harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, dan proses penerbitan izin. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, itu bisa masuk ranah pidana," imbuhnya.

Ia pun menyajikan perspektif regulasi lingkungan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam pengendalian daya rusak air.

Pemanfaatan kawasan tersebut ada tiga, yakni:

• Tidak dapat dilakukan secara bebas
• Harus memenuhi ketentuan ketat
• Tidak boleh mengganggu fungsi ekologis.

Kemudian, mengenai posisi pelapor yakni warga setempat bernama Imam Syafi’i, maka dalam kerangka hukum nasional, peran masyarakat dilindungi oleh PP No. 43 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut dikriminalisasi.

Rikha kemudian memberi rekomendasi langkah hukum lanjutan. Sebab, meskipun SP3 telah diterbitkan, sejumlah langkah hukum masih terbuka.

Pertama, mengajukan Praperadilan untuk menguji Sah atau tidaknya SP3.

Kedua, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.

Ketiga, mengajukan laporan baru jika ditemukan bukti tambahan.

Keempat, mendorong Audit terhadap Proses Perizinan.

Terbitnya SP3 dalam kasus ini menutup jalur pidana untuk sementara waktu. Namun menurutnya, polemik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai di mata publik.

"Dalam negara hukum, penghentian perkara bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal akuntabilitas," ujar Rikha.

"Kini, pertanyaannya bergeser apakah keputusan ini akan diuji kembali atau akan menjadi akhir dari kontroversi," pungkas Rikha dengan pertanyaan apakah kasus ini akan ditutup permanen atau masih dapat ditinjau ulang. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Tanggapi SP3 Polisi Hentikan Kasus Kontroversi PT Bernofarm di Sidoarjo, Harus Ditinjau Ulang?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now