Banner Iklan

Advokat Rikha Permatasari Tanggapi Kontroversi Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo

Admin JSN
19 April 2026 | 13.11 WIB Last Updated 2026-04-19T06:12:03Z
Advokat Rikha Permatasari merilis tanggapan resminya terkait kontroversi bangunan PT Bernofarm di sempadan sungai di wilayah Kabupaten Sidoarjo./dok. Istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM - 

Advokat Rikha Permatasari merilis tanggapan hukum resmi terhadap kontroversi keberadaan bangunan PT Bernofarm di sempadan sungai di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tanggapan ini dibuat untuk mendukung aspirasi warga setempat yang menilai keberadaan bangunan tersebut mengandung pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan penyalahgunaan perizinan oleh korporasi (PT Bernofarm) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Berikut ini rilis lengkapnya.

LEGAL OPINION

Oleh: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

I. IDENTITAS PERKARA

Perihal: Dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan penyalahgunaan perizinan oleh korporasi (PT Bernofarm) di wilayah Kabupaten Sidoarjo

Pemohon Pendapat Hukum: Berdasarkan fakta dan opini yang disampaikan oleh Imam Syafi’i (Pelapor Maladministrasi & Aset Negara)

Tanggal: 19 April 2026

II. LATAR BELAKANG

Bahwa telah terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan:

1. Pendirian bangunan permanen oleh korporasi di atas sempadan sungai;

2. Adanya penerbitan hak atas tanah (SHGB) dan izin bangunan (IMB/PBG) pada lokasi yang diduga termasuk kawasan terlarang;

3. Potensi penyimpangan dalam proses administrasi perizinan yang mengarah pada maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan;

4. Dampak terhadap kepentingan publik, khususnya risiko banjir dan kerusakan lingkungan.

III. ISU HUKUM

1. Apakah pendirian bangunan di sempadan sungai oleh korporasi dibenarkan menurut hukum?

2. Apakah penerbitan SHGB dan PBG/IMB di atas sempadan sungai dapat dinyatakan sah?

3. Apakah terdapat potensi maladministrasi atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin tersebut?

4. Bagaimana kedudukan hukum pelapor dalam perkara ini?

IV. DASAR HUKUM

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
• Peraturan Daerah RT-RW Kabupaten Sidoarjo
• Peraturan terkait sempadan sungai dan tata ruang
• PP No. 43 Tahun 2018
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

V. ANALISIS HUKUM

1. Status Sempadan Sungai

Secara hukum, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi vital sebagai:

• Pengendali daya rusak air
• Pencegah banjir
• Perlindungan ekosistem

Pendirian bangunan permanen di kawasan ini pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila benar terdapat bangunan korporasi di area tersebut, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

2. Keabsahan SHGB dan PBG/IMB

Dalam hukum administrasi negara berlaku asas:

"Setiap keputusan tata usaha negara harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah."

Jika izin diberikan:

• Di atas kawasan terlarang
• Tanpa dasar hukum yang sah
• Atau melalui prosedur yang cacat

Maka izin tersebut dapat dinyatakan:

• Batal demi Hukum, atau
• Dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (PTUN)

Dengan demikian, SHGB dan PBG/IMB yang terbit di atas sempadan sungai patut diduga cacat hukum.

3. Dugaan Maladministrasi dan Tindak Pidana

Apabila terdapat:

• Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
• Manipulasi data atau prosedur
• Penerbitan izin yang bertentangan dengan aturan

Maka berpotensi terjadi:

1. Maladministrasi (ranah Ombudsman)
2. Penyalahgunaan wewenang (UU Administrasi Pemerintahan)
3. Tindak pidana korupsi (jika terdapat kerugian negara atau keuntungan pihak tertentu)

Fokus Hukum tidak hanya pada bangunan, tetapi pada rantai proses perizinan.

4. Kedudukan Hukum Pelapor

Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, pelapor memiliki:

• Hak untuk menyampaikan laporan
• Hak atas perlindungan hukum
• Hak untuk tidak dikriminalisasi

Pelapor merupakan bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan negara, bukan pihak yang melanggar hukum.

5. Prinsip Keadilan: Warga vs Korporasi

Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Namun dalam perspektif hukum:

• Pelanggaran oleh warga bersifat individual dan faktual
• Pelanggaran oleh korporasi berpotensi sistemik dan melibatkan kekuasaan

Oleh karena itu, penanganan terhadap korporasi harus dilakukan secara lebih serius dan komprehensif.

VI. KESIMPULAN

Pendirian bangunan di sempadan sungai pada prinsipnya dilarang oleh hukum;

SHGB dan PBG/IMB yang terbit di atas kawasan tersebut berpotensi cacat hukum;

Terdapat potensi maladministrasi dan/atau tindak pidana dalam proses perizinan;

Pelapor memiliki kedudukan hukum yang sah dan dilindungi undang-undang;

Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap seluruh proses perizinan dan pihak-pihak terkait.

VII. REKOMENDASI

Audit Legalitas

Pemerintah daerah wajib melakukan audit terhadap:

• Status tanah
• Legalitas izin
• Kesesuaian tata ruang

Penindakan Administratif

Jika terbukti melanggar:

• Cabut izin (PBG/IMB)
• Batalkan SHGB
• Lakukan pembongkaran bangunan

Langkah Hukum Lanjutan

• Gugatan ke PTUN
• Laporan ke Ombudsman RI
• Laporan pidana (jika ditemukan unsur korupsi)
• Perlindungan Pelapor

Negara wajib menjamin:
• Tidak ada intimidasi
• Tidak ada kriminalisasi
• Perlindungan hukum penuh

VIII. PENUTUP

Pendapat Hukum ini disusun secara objektif berdasarkan norma Hukum yang berlaku. Penegakan Hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah prinsip: 'Equality before the law' benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Jakarta, 19 April 2026
Hormat kami,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Advokat Rikha Permatasari Tanggapi Kontroversi Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now