Banner Iklan

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kecam Ombudsman Jatim: LHP Penutupan Laporan Bentuk Kesesatan Logika dan Maladministrasi Baru

Admin JSN
20 April 2026 | 18.01 WIB Last Updated 2026-04-20T11:01:29Z
Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melayangkan kritik terhadap kinerja Ombudsman Jatim./dok. Istimewa

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Advokat nasional yang dikenal kerap menangani perkara strategis, Rikha Permatasari, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Hal ini menyusul rencana Ombudsman Jatim menutup laporan dugaan maladministrasi terkait kelas jalan di Sidoarjo dengan dalih wewenang berada di tangan Gubernur/Kementerian.

Rikha menilai, keputusan Ombudsman Jatim untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya menutup laporan dan menyarankan pelapor pindah ke Terlapor baru (Gubernur) adalah bentuk 'sesat logika' hukum.

Jebakan Prosedural yang Menyesatkan

Rikha menegaskan bahwa saran Tim Pemeriksa agar pelapor, Imam Syafi’i, membuat laporan baru terhadap Gubernur merupakan langkah yang tidak bertanggung jawab secara profesional.

"Saran itu menyesatkan. Secara administratif, pelapor belum pernah bersurat secara resmi kepada Gubernur. Jika dipaksa melapor ke Ombudsman sekarang, laporan itu pasti ditolak di tahap telaah karena dianggap prematur. Ombudsman Jatim seperti sedang memasang jebakan prosedur agar laporan ini hilang di tengah jalan," tegas Rikha Permatasari (20/4).

Kewenangan Daerah yang Diabaikan

Sebagai praktisi hukum, Rikha menyoroti pengabaian Ombudsman terhadap UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 93 dan 94. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban mutlak dalam rekayasa lalu lintas demi keselamatan publik di wilayahnya.

"Pemkab Sidoarjo itu mampu mengajukan peningkatan status jalan ke Provinsi, tapi kenapa untuk urusan rambu darurat saja mendadak lumpuh dan Ombudsman mengamini itu? Jika Pemkab tidak berkoordinasi dengan tingkat atas, itu adalah Kelalaian atau Pembiaran. Maladministrasinya ada di situ. Mengapa Ombudsman justru 'lembek' dan mengikuti ritme Terlapor?" cecarnya.

Sentil Integritas Ombudsman di Tengah Badai Korupsi

Rikha juga mengaitkan lemahnya pengawasan di daerah dengan kondisi integritas Ombudsman RI secara umum. Ia mengingatkan agar Ombudsman Jatim jangan sampai memperburuk citra lembaga di mata publik.

"Kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan, apalagi di tengah isu integritas yang menimpa pimpinan pusat di Kejagung baru-baru ini.

"Jika Ombudsman yang seharusnya jadi garda terakhir justru terlihat melindungi birokrasi yang abai, maka integritas negara dalam melayani rakyat benar-benar hancur," lanjut Advokat kondang yang aktif beracara di Skala Nasional hingga Internasional.

Tuntutan Evaluasi Total

Atas kejanggalan ini, Rikha mendukung penuh langkah pelapor untuk melayangkan surat sanggahan keras kepada Inspektorat Ombudsman RI dan Keasistenan Utama Pengawasan Internal di Jakarta.

"Kami menuntut LHP yang objektif dan tindakan korektif nyata, bukan LHP formalitas untuk sekadar menutup kasus. Jika Ombudsman Jatim tidak mampu bertindak tegas, lebih baik pusat segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap tim pemeriksa yang bersangkutan," pungkasnya. (DN)

***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kecam Ombudsman Jatim: LHP Penutupan Laporan Bentuk Kesesatan Logika dan Maladministrasi Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now