MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Melalui rilisnya pada 14 April 2026, OJK Malang memastikan bahwa sektor jasa keuangan di wilayah kerjanya terjaga stabil di tengah ketidakpastian perekonomian global akibat eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk.
Terdapat lima hal yang diungkap OJK Malang dalam rilis ini. Meliputi perkembangan sektor perbankan, IKNB, edukasi dan pelindungan konsumen, pasar modal, serta update agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia.
Perkembangan Sektor Perbankan
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Februari 2026, kredit tumbuh sebesar 4,31 persen yoy menjadi Rp 110,36 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Konsumsi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 7,73 persen, diikuti oleh Kredit Investasi 4,80 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 1,72 persen. Berdasarkan jenis debitur, Kredit UMKM mengalami penurunan sebesar 1,03 persen yoy dengan porsi penyaluran di wilayah kerja OJK Malang sebesar 32,70 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL sebesar 3,04 persen (Desember 2025: 2,62 persen) dan Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 10,82 persen (Desember 2025: 10,11 persen).
Penyaluran kredit dan/atau pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih tertuju kepada 3 (tiga) sektor ekonomi utama yaitu Rumah Tangga (Rp32,94 triliun; porsi: 29,85 persen), Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp20,61 triliun; porsi: 18,67 persen), dan Industri Pengolahan (Rp20,37 triliun; porsi: 18,45 persen).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sebanyak 33.252 rekening (prev: sebanyak ±32.556 rekening) yang terindikasi judi online.
Perkembangan Sektor IKNB
Pendapatan premi asuransi umum per 28 Februari 2026 tercatat sebesar Rp88 miliar atau tumbuh 172,09 persen secara yoy dengan klaim asuransi sebesar Rp31 miliar atau tumbuh 19,42 persen.
Pendapatan premi asuransi jiwa dan klaim asuransi jiwa masih mencatatkan penurunan apabila dibandingkan tahun sebelumnya (menurun masing-masing sebesar 10,66 persen dan 30,27 persen) namun mulai menunjukkan peningkatan secara mtm.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2026 tumbuh 6,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp239,16 miliar. Jumlah investasi sendiri mengalami kenaikan sebesar 4,25 persen yoy menjadi Rp218,48 miliar.
Di sektor PVML, penyaluran piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan menurun 3,21 persen yoy pada Februari 2026 menjadi Rp7,07 triliun, masih didominasi dengan Pembiayaan Multi Guna sebesar Rp4,42 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 4,63 persen.
Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih didominasi kepada sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp1,58 triliun; porsi 22,37 persen); Aktivitas Jasa Lainnya (Rp866,18 miliar; porsi: 12,25 persen); serta Industri Pengolahan (Rp817,26 miliar; porsi 11,56 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Februari 2026 tumbuh 16,01 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp467 miliar. Risiko kredit terjaga dengan NPF sebesar 2,39 persen atau meningkat 0,13 persen yoy.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
OJK Malang telah memberikan 1.028 layanan konsumen sejak 1 Januari 2026 s.d 31 Maret 2026 yang terdiri dari pemberian informasi (97,08 persen), pengaduan (2,63 persen), dan pertanyaan (0,29 persen).
Ditinjau dari sektor usaha Pelaku Usaha Jasa Keuangan, 44,94 persen berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 42,80 persen berkaitan dengan perbankan.
Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait fraud oleh pihak eksternal (25,10 persen), permasalahan SLIK (22,57 persen), dan konsultasi restrukturisasi kredit (15,27 persen).
Sejak 1 Januari 2026 s.d 31 Maret 2026, OJK Malang telah memproses 3.792 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dimana 2.277 permintaan informasi diajukan secara luring dan 1.515 diantaranya diajukan secara daring.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
IASC telah menerima 515.345 laporan yang terdiri dari 255.930 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 259.415 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 872.395 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 460.270.
Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar. IASC menemukan sebanyak 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Perkembangan Pasar Modal
Jumlah investor pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 441.454 Single Investor Identification (SID) pada Februari 2026 atau tumbuh sebesar 45,76 persen secara yoy dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 302.860 SID.
Antusiasme investor ritel terhadap saham masih cukup besar di tengah dinamisnya ekonomi domestik dan tingginya ketidakpastian global. Hal tersebut tecermin dari peningkatan SID C-BEST sebesar 40,54 persen yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya atau mencapai 196.304 SID.
Jumlah nasabah reksa dana juga meningkat signifikan sebesar 19 persen secara yoy. Daerah Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp542,11 miliar dan kemudian diikuti dengan Kabupaten Malang sebesar Rp151,24 miliar.
Rata-rata nilai transaksi saham mencapai Rp5.780 miliar selama bulan Februari 2026. Angka tersebut meningkat 112,04 persen secara yoy dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp2.726 miliar.
Update Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Terkait reformasi pasar modal nasional, pada awal April 2026, OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah berhasil menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Keempat agenda tersebut meliputi:
1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka di atas 1 persen kepada publik.
Pada Februari 2026, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada publik.
Selanjutnya pada 3 Maret 2026, BEI dan KSEI telah melakukan publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen dari Perusahaan Terbuka dengan data per akhir Februari 2026. Publikasi ini selanjutnya akan dilakukan rutin secara bulanan melalui website BEI.
2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Pengumuman HSC ini menjadi Early Warning Mechanism bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat. Dengan demikian, investor dapat mengetahui adanya saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Pada Februari-Maret 2026, OJK, BEI, dan KSEI melakukan pembahasan terkait metodologi dan tata kelola implementasi pengumuman HSC ini. Selanjutnya pada 2 April 2026, BEI dan KSEI telah mulai mengimplementasikan pengumuman HSC kepada publik melalui website BEI.
3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor.
OJK memberikan dukungan dan persetujuan kepada KSEI untuk memperkuat granularity klasifikasi investor. Implementasi agenda tersebut juga didukung oleh market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian).
Pada 1 April 2026, data dengan klasifikasi investor yang lebih granular telah tersedia di website BEI dengan data per akhir Maret 2026, dan selanjutnya akan dipublikasikan rutin secara bulanan.
4. Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
OJK merumuskan arah kebijakan, melakukan pembahasan bersama dengan BEI, dan memberikan persetujuan dalam proses finalisasi perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selanjutnya pada 31 Maret 2026, BEI telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai perubahan Peraturan I-A beserta Surat Edaran terkait. Substansi strategis yang tercakup dalam Peraturan tersebut di antaranya adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan implementasi secara bertahap, penajaman definisi free float, dan penguatan tata kelola Perusahaan Tercatat.
Selain itu, terdapat inisiatif penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers serta menghimpun feedback dari kalangan investor guna mendukung upaya perbaikan secara berkesinambungan.
Kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut telah selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.
Dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya berupa ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
OJK mencermati arah pergerakan IHSG dan indeks lainnya seperti indeks LQ45 saat ini telah linear dan merupakan indikasi respons positif pasar terhadap program reformasi di bidang pasar modal. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?