Banner Iklan

Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF Desak Usut Dugaan Korupsi dan Temuan BPK Rp7,5 Miliar

17 April 2026 | 21.05 WIB Last Updated 2026-04-17T14:05:57Z


SURABAYA – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur menyeret sorotan pada lemahnya tata kelola sektor energi dan pertambangan. Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS mendesak penegak hukum tidak berhenti pada kasus pungli, melainkan juga mengusut temuan BPK terkait jaminan pascatambang senilai Rp7,5 miliar.

Ketiga tersangka yang diumumkan Kejati Jatim adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat praktik pungli dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS mengungkap persoalan lain yang dinilai sama mendesak: lemahnya pengawasan anggaran.
 Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS, ABI MUNIF merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan rilis audit BPK, ada sejumlah catatan serius di Dinas ESDM yang harus ditindaklanjuti. Ini tidak bisa dipisahkan dari kasus pungli yang sedang diusut,” kata Acek kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).

Salah satu temuan utama adalah kekurangan penempatan jaminan pascatambang oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai sekitar Rp7,5 miliar. ABI MUNIF  menegaskan, jaminan pasca tambang bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan pasca operasi.

“Jika kewajiban itu diabaikan, kerugiannya ganda. Daerah kehilangan potensi penerimaan, dan lingkungan terancam rusak tanpa ada dana pemulihan,” ujarnya.

Menurut ABI MUNIF  munculnya temuan BPK bersamaan dengan penetapan tersangka mengindikasikan adanya persoalan struktural di tubuh Dinas ESDM Jatim. Ia menilai ada keterkaitan antara lemahnya pengawasan administratif dan terbukanya celah pelanggaran hukum.

“Ini sinyal kuat bahwa persoalan di ESDM bersifat sistemik. Aspek administratif yang longgar membuka ruang bagi praktik menyimpang,” tegasnya.

Karena itu, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF mendesak Kejati Jatim mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Penanganan tidak boleh berhenti pada kasus pungli, tetapi harus menelusuri keterkaitan dengan temuan audit BPK. “Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah temuan BPK ikut ditangani,” ujarnya 

Selain penegakan hukum, pihaknya juga meminta Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan kinerja Dinas ESDM, khususnya pada sektor perizinan dan pertambangan.  

“Temuan BPK adalah pintu masuk perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti serius, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.

Acek menegaskan, momentum penegakan hukum ini harus diikuti pembenahan sistemik agar tata kelola sumber daya alam di Jawa Timur lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum jangan jadi respons sesaat. Harus ada koreksi dari hulu, mulai dari sistem pengawasan hingga tata kelola perizinan. Jika tidak dibenahi sekarang, persoalan yang sama pasti terulang,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF Desak Usut Dugaan Korupsi dan Temuan BPK Rp7,5 Miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now