Banner Iklan

Kajian Kritis Mahasiswa PC PMII Kota Malang: Pelanggaran HAM Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Admin JSN
16 April 2026 | 14.36 WIB Last Updated 2026-04-16T07:37:07Z
Gabungan mahasiswa PC PMII Kota Malang menyampaikan sikap dan tuntutannya terhadap kasus kekerasan berat yang menimpa korban Andrie Yunus./dok. Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Gabungan mahasiswa di PC PMII Kota Malang merilis kajian kritis mengenai kasus penyiraman air keras kepada korban Andrie Yunus yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

Berikut ini, detail dari kajian PC PMII Kota Malang terhadap kasus ini.

Pendahuluan

Negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, serta perlindungan terhadap setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk aktivis dan pembela hak asasi manusia (HAM).

Aktivis memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk kekerasan terhadap aktivis.

Salah satu bentuk yang paling mengkhawatirkan adalah tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menjadi sasaran penyiraman air keras oleh dua orang tidak dikenal di daerah Salemba, Jakarta. Dalam kemajuan kasus menurut pernyataan resmi DANPUSPOM TNI, empat prajurit TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES telah ditangkap dan diduga terlibat dalam kejahatan itu.

Peristiwa ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan juga adalah sebuah bentuk serangan terhadap hak-hak sipil, khususnya terhadap aktivitas-aktivitas penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.

Peristiwa ini tidak hanya merupakan tindak pidana kekerasan biasa, tetapi juga mencerminkan adanya ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.

Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terkait keamanan aktivis, lemahnya perlindungan negara, serta potensi adanya motif pembungkaman terhadap kritik.

Oleh karena itu, diperlukan analisis komprehensif untuk memahami dampak, akar permasalahan, serta langkah strategis yang harus diambil.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia. Peristiwa ini tidak hanya menjadi tindak pidana biasa, tetapi juga mengandung indikasi kuat sebagai:

a. Upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi

b. Ancaman terhadap kerja-kerja advokasi HAM

c. Indikasi lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM

Hal ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam dalam Undang Undang:

a. UUD 1945 (Pasal 28A–28J) (terkait perlindungan HAM)

b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

c. Deklarasi Pembela HAM PBB (UN Declaration on Human Rights Defenders)

Serta, kasus ini tidak sesuai dengan UU no 34 tahun 2004 pasal 65 yang dimana prajurit TNI jika melakukan pelanggaran umum wajib tunduk terhadap peradilan umum.

Respons Institusional

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, S.I.P. Danpuspom TNI telah melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka (NDP, SL, BHW, ES) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Puspom TNI menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel terhadap oknum prajuri, TNI menyatakan tindakan ini sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit.

Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.

Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar Andrie benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan. Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh oknum TNI.

Mereka menuntut pengusutan tuntas hingga ke dalang intelektual, bukan hanya pelaku lapangan, dan menegaskan kasus ini sebagai contoh 'kerja kotor'. Komisi III memantau ketat pelimpahan kasus ke Puspom TNI.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026, sebagai ancaman serius bagi aktivis HAM. KontraS menuntut pengusutan tuntas, menduga ini serangan sistematis terkait pembelaan HAM, dan mendesak pelaku diproses melalui peradilan umum.

Konteks Sistemik Data Kekerasan Terhadap Aktivis dan Warga Sipil

Kasus Andrie yunus harus ditempatkan dalam konteks sistemik kekerasan terhadap aktivis dan warga sipil yang telah berlangsung secara masif dan terus terulang tanpa adanya penyelesaian tuntas setiap kasusnya.

a. 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri tercatat sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 menurut data KontraS, dengan rincian: 411 peristiwa penembakan, 81 penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang, 42 pembubaran paksa, 38 penyiksaan, 24 intimidasi, dan 9 kriminalisasi.

b. 37 insiden pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang mengakibatkan 40 korban jiwa dalam periode yang sama.

c. 38 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban, 10 di antaranya meninggal dunia.

d. Menurut laporan Komnas HAM, sepanjang 2022 terdapat sedikitnya 46 kasus kekerasan di wilayah Papua yang melibatkan aparat keamanan.

e. Laporan pemantauan HAM 2025 menunjukkan adanya pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan penembakan warga sipil seiring peningkatan operasi militer.

Investigasi Amnesty International terhadap penanganan demo Agustus 2025 menemukan penggunaan kekuatan berlebihan secara melawan hukum (unlawful force), termasuk pemukulan, penggunaan meriam air dalam jarak dekat, serta granat air mata jenis berbahaya GLI-F4 yang telah dilarang di banyak negara.

Analisis Situasi

1. Aspek Hukum

Kasus ini dapat dijerat dengan:

a. Pasal 28A- 28J UUD NRI Tahun 1945;
b. Pasal 25 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c. Pasal 17 Jo. Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Aspek HAM

Pelanggaran meliputi:

a. Hak atas rasa aman
b. Hak hidup dan integritas fisik
c. Hak kebebasan berekspresi

3. Aspek Politik

a. Minimnya keberpihakan negara terhadap aktivis
b. Lemahnya political will penegakan hukum
c. Potensi impunitas.

Landasan Akademik

Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa dan integritas fisik seseorang, sehingga relevan untuk dikaji dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia dan penegakan supremasi hukum.

Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam kerangka teori demokrasi, keberadaan aktivis dan pembela HAM merupakan bagian integral dari masyarakat sipil yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kekuasaan.

Kekerasan terhadap aktivis tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menciptakan efek sistemik berupa pembatasan ruang partisipasi publik (chilling effect), yang pada akhirnya mengancam kualitas demokrasi itu sendiri.

Hal ini sejalan dengan konsep rule of law, yang menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mengatur kekuasaan dan melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Lebih lanjut, dalam perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan dengan perencanaan dan berpotensi menghilangkan nyawa dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berat, bahkan dapat mengarah pada percobaan pembunuhan.

Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Dengan demikian, secara akademik, kasus ini tidak hanya dapat dipahami sebagai tindak kriminal individu, tetapi juga sebagai indikator adanya persoalan struktural dalam perlindungan HAM, penegakan hukum, serta jaminan keamanan bagi aktivis di Indonesia.

Diperlukan respons negara yang komprehensif dan berkelanjutan guna memastikan tidak terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Kajian kritis dan 9 poin tuntutan disampaikan mahasiswa gabungan PMII Kota Malang terhadap kekerasan berat yang menimpa Andrie Yunus./dok. Istimewa

Poin Tuntutan

Oleh karena itu, kami Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang menuntut:

1. Mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan berat yang melanggar hak asasi manusia, hak atas rasa aman, serta martabat kemanusiaan.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sampai seluruh pelaku, peran masing-masing, dan motif di balik serangan tersebut terungkap.

3. Menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang menyampaikan kritik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan demokrasi.

4. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada pembela HAM, saksi, dan korban, agar dapat menjalankan perannya tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

5. Menuntut jaminan keamanan bagi masyarakat sipil, mahasiswa, dan seluruh warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mempertahankan ruang demokrasi tanpa teror dan pembungkaman.

6. Mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal yang paling tepat dan paling berat sesuai hasil penyidikan, termasuk dugaan percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, bukan hanya penganiayaan biasa.

7. Mendesak DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk menjamin keamanan bagi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

8. Menyatakan bahwa DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang berdiri bersama korban, warga sipil, dan gerakan pembela hak asasi manusia dalam menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap suara kritis.

9. Mendesak agar Pasal 170 KUHAP dijadikan dasar dan pedoman penanganan perkara Andrie Yunus secara menyeluruh, dengan memperhatikan perkembangan perkara yang masih dinamis serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur TNI maupun kalangan sipil.

Kajian kritis dan pernyataan 9 sikap serta tuntutan terbuka dari PC PMII Kota Malang ini dirilis pada Kamis, 16 Maret 2026 untuk menjadi perhatian bersama terhadap pentingnya menjunjung hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajian Kritis Mahasiswa PC PMII Kota Malang: Pelanggaran HAM Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now