![]() |
| Dekan Syariah UIN Malang, Umi Sumbulah (kedua dari kiri) menjadi narasumber seminar nasional di Ambon./dok. Istimewa |
AMBON | JATIMSATUNEWS.COM - Seminar Nasional bertema 'Gender dalam Perspektif Hukum' digelar dalam rangka pertemuan Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia pada Senin, 27 April 2026, di Auditorium UIN Abdul Muthalib Sangaji, Kota Ambon, Maluku.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kajian akademik sekaligus merumuskan langkah strategis dalam merespons isu-isu gender di tengah perkembangan hukum dan disrupsi digital.
Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag, Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, hadir sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema 'Integrasi Hukum Nasional dan Hukum Islam dalam Perlindungan Perempuan di Era Disrupsi Digital'.
Kemudian, Keynote Speaker Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dr.Abidin Wakano, M.Ag. Rektor UIN Abdul Muthalib Sangaji Ambon, serta para dekan anggota Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Pada paparannya, Umi Sumbulah menegaskan bahwa era disrupsi digital telah mengubah pola interaksi sosial secara signifikan, termasuk kaburnya batas antara ruang privat dan ruang publik.
Perubahan ini, menurutnya, meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan dan kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender di ranah daring atau Cyber Gender-Based Violence (CGBV), yang di Indonesia dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Ia juga menyoroti adanya paradoks dalam sistem hukum nasional, di mana regulasi yang semakin berkembang belum sepenuhnya diikuti dengan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi hukum nasional yang bersifat regulatif-progresif dengan hukum Islam sebagai fondasi nilai moral dan keadilan substantif.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat mendorong lahirnya sistem perlindungan perempuan yang lebih holistik dan aplikatif.
Selain itu, seminar ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan, pengembangan pendidikan hukum, serta praktik perlindungan perempuan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat, khusus perempuan. (Mif)
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?