Banner Iklan

Cemburu Buta: Pria Sumbermanjing Wetan Sebar Foto Privasi Pacarnya, Terancam 12 Tahun Penjara

Admin JSN
11 April 2026 | 08.12 WIB Last Updated 2026-04-11T03:44:27Z
Iis, warga Malang yang menjadi korban perlakuan tidak baik dari pacarnya, Yogi, akibat cemburu buta./dok. Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, sebut saja Iis mendapat perlakuan tidak baik dari pacarnya, bernama Yogi atau yang biasa dipanggil Willy.

Yogi merupakan warga Sumbermanjing Wetan RT/RW: 15/04 atau juga berdomisili di Dusun Harjo Kuncaran RT/RW: 02/01 Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Kronologi perkaranya dimulai pada Selasa, 31 Maret 2026, Iis bertengkar dengan Yogi alias Willy melalui pesan WhatsApp.

Penyebabnya, Iis keluar rumah tidak pamit kepada Yogi, ini yang membuatnya curiga dan cemburu.

Kemudian, sekitar pukul 20.15 WIB, Yogi mengancam akan menyebarluaskan dan mempermalukan Iis dengan menyebarkan foto-foto tanpa busana ke beberapa teman, tetangga, hingga ibu dan adik Iis.

Yogi juga mengirimkan tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya yang menjadikan foto Iis sebagai bahan obrolan serta disebarkan pula ke grup WhatsApp 'Brow Sumawe'.

Tindakan ini tentu mempermalukan Iis dan sekeluarga. Sebaliknya, ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh pihak yang ingin mengetahui motif Yogi melakukan aksi ini justru enggan menjawab dan bahkan memblokir nomor tersebut.

Melihat tidak adanya iktikad baik dari Yogi, Iis dibantu oleh anggota LPKPK yang bernama Kusnadi melaporkan tindakan Yogi alias Willy tersebut ke Polres Malang.

Laporan Iis diterima dengan nomor surat, STTLPM/302/1V/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur berupa kasus dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyuarakan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu, dengan sangkaan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Laporan ini juga berlandaskan pada muatan pasal 29 Jo pasal 4 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (FIQ)

***

Editor: YAN



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemburu Buta: Pria Sumbermanjing Wetan Sebar Foto Privasi Pacarnya, Terancam 12 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now