Mojokerto –31 Maret 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir , Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan dukungan penuh dan komitmen kehadiran langsung dalam agenda solidaritas yang diinisiasi oleh Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur pada:
Selasa, 31 Maret 2026
Pukul 11.00 WIB
Polres Mojokerto Kabupaten.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib seorang jurnalis yang saat ini tengah menghadapi proses hukum yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
SOROTAN KUASA HUKUM: ADA INDIKASI SKENARIO HUKUM YANG PERLU DIUJI
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik penegakan hukum yang tidak proporsional, yang berpotensi mencederai prinsip due process of law. _“Kami tidak akan tinggal diam. Jika benar terdapat skenario yang mengarah pada kriminalisasi, maka ini bukan hanya persoalan individu, tetapi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi,”_ tegas Rikha.
KEHADIRAN TIM HUKUM: BUKAN SEKADAR SIMBOLIK, TETAPI LANGKAH KONSTITUSIONAL
Tim Kuasa Hukum memastikan akan melakukan pendampingan langsung terhadap Saudara Amir di Rutan Polres Mojokerto, sebagai pelaksanaan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pendampingan ini merupakan bentuk Perlindungan terhadap hak tersangka untuk mendapatkan akses keadilan yang layak dan tidak diskriminatif.
PERINGATAN KERAS: HUKUM BUKAN ALAT PEMBUNGKAM
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa setiap upaya menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik atau kerja jurnalistik adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip negara hukum.
_“Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum adalah alat keadilan. Jika disalahgunakan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,”_ lanjut Rikha.
AJAKAN NASIONAL: KAWAL KASUS INI SECARA TERBUKA
Tim Kuasa Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, akademisi, serta lembaga pengawas untuk turut serta mengawal kasus ini secara terbuka, objektif, dan transparan.
Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
PENEGASAN SIKAP
Sebagai penutup, Tim Kuasa Hukum menegaskan prinsip yang tidak dapat ditawar:
_“Demi keadilan dan Merah Putih: yang kotor dibersihkan, bukan ditutupi dengan pencitraan.”_
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?