![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama imbau perusahaan untuk tidak melakukan PHK menjelang lebaran Idul Fitri dan membayar THR sesuai hak pekerja./dok. Istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Lia Istifhama mengimbau perusahaan untuk menahan kebijakan pemutusan hak kerja (PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Senator Lia Istifhama juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai hak pekerja.
Pesan ini disampaikan Lia untuk menanggapi maraknya PHK dilakukan perusahaan atau tempat kerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kejadian ini pun viral di berbagai media sosial setelah diangkat oleh banyak warganet, baik yang mengalaminya sendiri maupun yang bersimpati kepada pekerja yang terkena PHK.
Kabar PHK yang viral ini memunculkan kegelisahan, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan harapan pada momen Lebaran sebagai waktu kebersamaan dan pemulihan ekonomi keluarga. Inilah mengapa, senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan empati, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menegaskan, PHK bukan sekadar keputusan administratif tetapi juga kebijakan yang berdampak langsung terhadap martabat dan keberlangsungan hidup pekerja serta keluarganya.
Ia meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan usaha dilakukan secara maksimal dan transparan.
"Perusahaan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam tiap kebijakan ketenagakerjaan. Pemutusan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat peringatan, atau tanpa pembayaran hak pekerja berpotensi melanggar hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Lia, seperti yang diterima JSN, Rabu (4/3).
Alumnus Universitas Airlangga ini juga mengingatkan bahwa praktik PHK yang tidak sesuai aturan, seperti tidak membayar pesangon, memberikan upah di bawah standar minimum, atau menyasar kelompok rentan dan anggota serikat pekerja, dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
Menurutnya, tiap pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Bahkan dalam kasus tertentu seperti pelanggaran berat, Lia mengatakan bahwa pekerja tetap memiliki hak atas penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, ia meminta perusahaan tidak mengambil langkah sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.
Lia menekankan juga tentang pemutusan kerja secara paksa atau tanpa dasar hukum yang kuat dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini membuat ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja.
Selain persoalan PHK, perhatian Lia juga tertuju pada kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Ada dasar yang memuat kewajiban ini yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lia mengingatkan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda administratif sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Pembayaran THR juga bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama mereka bekerja. Menjelang Lebaran, hak tersebut juga sangat berarti bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Lia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan situasi ini meski tak dipungkiri bahwa situasi ekonomi nasional sedang tidak menentu.
Selain itu, ia berharap para pekerja yang terdampak PHK tidak larut dalam kegelisahan berlebihan, namun tetap menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini juga mengimbau perusahaan untuk membangun komunikasi terbuka dengan pekerja dan serikat buruh, sehingga tiap persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat.
Apalagi menurutnya, Lebaran adalah momentum kebersamaan dan penguatan solidaritas sosial, bukan sebaliknya. Maka, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat menjaga suasana kondusif, saling memahami, dan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menghadapi tantangan ekonomi bersama-sama. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?