120 Pensiunan BBI Pasuruan Belum Terima Pesangon, Lia Istifhama Dorong Reformasi Tata Kelola BUMN
PASURUAN |
JATIMSATUNEWS.COM: Polemik hak pesangon pekerja kembali mencuat di Jawa Timur. Sedikitnya 120 pensiunan dari PT Boma Bisma Indra (Persero) di Kota Pasuruan dilaporkan belum menerima pesangon mereka sejak tiga tahun terakhir. Persoalan ini kini menjadi sorotan serius terkait tata kelola perusahaan negara serta perlindungan terhadap hak pekerja.
Aspirasi tersebut disampaikan sejumlah keluarga pensiunan kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia. Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi telah menyentuh aspek tanggung jawab negara terhadap para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
Perusahaan BUMN yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan itu disebut mengalami kesulitan keuangan sejak 2018. Kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran pesangon bagi karyawan yang memasuki masa purna tugas.
Menurut keterangan para pensiunan, nilai pesangon yang belum dibayarkan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp450 juta per orang. Salah satu pensiunan bahkan mengaku baru menerima sekitar Rp30 juta dari total hak yang seharusnya diterima.
Tak hanya persoalan pesangon, sejumlah eks pekerja juga mengungkapkan bahwa selama masih aktif bekerja mereka kerap menerima gaji secara tidak tepat waktu, bahkan hingga tiga bulan sekali. Untuk memperjuangkan hak tersebut, para mantan karyawan telah membentuk forum perjuangan dan mengirimkan pengaduan kepada Kementerian BUMN serta instansi terkait seperti dinas ketenagakerjaan dan serikat pekerja.
Kasus ini mengingatkan pada persoalan serupa yang pernah terjadi pada eks pekerja Kertas Leces di Probolinggo yang juga belum menerima pesangon penuh setelah perusahaan tersebut pailit. Di sektor industri swasta nasional, dinamika serupa juga muncul pada restrukturisasi yang dialami Sri Rejeki Isman (Sritex) yang sempat menghadapi tekanan keuangan dan proses PKPU.
Menurut Ning Lia, pola yang terjadi hampir sama: ketika perusahaan mengalami kolaps atau masuk fase restrukturisasi, hak pekerja sering kali tertunda karena keterbatasan aset perusahaan.
“Menurut saya ini bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi,” tegasnya.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, Ning Lia menilai regulasi sebenarnya telah mengatur posisi pekerja sebagai kreditur preferen dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun dalam praktiknya, jika aset perusahaan tidak mencukupi, hak pesangon tetap tidak bisa dibayarkan secara penuh.
Ia juga menyoroti perubahan skema pensiun di sejumlah BUMN dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 yang dinilai memindahkan sebagian risiko investasi kepada pekerja.
“Restrukturisasi dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai meninggalkan bom sosial bagi para pensiunan,” ujarnya.
Keponakan dari Khofifah Indar Parawansa tersebut mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ia mengusulkan beberapa langkah kebijakan, antara lain kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon (escrow fund) sejak awal sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan. Selain itu, audit berkala terhadap dana pensiun dan kewajiban jangka panjang BUMN oleh lembaga independen juga dinilai penting.
Ning Lia juga mengusulkan adanya skema penjaminan terbatas dari negara bagi hak pekerja dalam kondisi perusahaan strategis yang mengalami kepailitan. Di samping itu, transparansi dalam proses restrukturisasi BUMN harus diperkuat agar tidak merugikan pekerja.
“Saya rasa jika negara bisa mempertegas kebijakan terkait pensiunan dan tata kelola BUMN ini, termasuk memberikan pelatihan sebelum pensiun, maka para pekerja tetap bisa produktif dan kehidupannya terbantu di usia senja,” kata doktor lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar tidak terus berulang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi para pekerja yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya bagi perusahaan negara. (Ans)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?