Ning Lia Sepakat WamenHAM
SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup sebagai prinsip yang tak bisa dikurangi. Ia menyebut, secara prinsipil kementeriannya tidak pernah menyetujui pidana mati. Menurut Wamen HAM hukuman mati bukan hukuman terberat, melainkan hukuman seumur hidup.
"Sebagai Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengakui the universality of human rights, kita tidak akan pernah menyetujui death penalty (hukuman mati). Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang," ujarnya dari keterangannya, dikutip pada Kamis (26/2).
Meski menolak hukuman mati, Wamen yang memiliki latar belakang aktivis 1998 tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan kuat dengan pemberian hukuman seumur hidup yang tegas.
Menurut dia, hukuman terberat bukanlah hukuman mati. Jika sebuah tindak pidana dinilai sangat berat dan membutuhkan hukuman maksimal, negara masih memiliki opsi lain.
"Ada hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya untuk memberikan efek jera. Hukuman seumur hidup itu yang berat," lanjut Mugiyanto.
Pernyataan tersebut ditanggapi senator Jawa Timur Lia Istifhama.
“Saya sepakat dengan Bapak Wamen karena percuma pidana mati diberlakukan sedangkan dampak dari kejahatan yang ia lakukan menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup,” tegas politisi perempuan yang kerap menyikapi secara lantang tentang isu-isu terkini.
“Saya mencontohkan kejahatan seksual ya. Sebuah kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan korban. Korban kejahatan seksual dapat mengalami stress berkepanjangan atau seumur hidup. Mulai dari sindrom kecemasan labilitas outonomik atau yang disebut Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD, red.), gangguan perilaku seperti panic attack (serangan panik), introvert atau menarik diri dari lingkungan sosialnya, depresi, sensitif, merasa sendiri, dan sebagainya.
“Apakah bisa disamakan trauma seumur hidup itu dengan hukuman mati yang secara otomatis dilakukan satu kali pada pelaku?”, jelasnya.
Anggota DPD RI peraih suara hampir 3 juta itu, menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menanam kebencian dan dendam pada korban.
“Saya tidak mencoba menunjukkan bahwa harus ada dendam besar yang harus dibalaskan pada pelaku kejahatan seksual. Namun lebih pada keadilan yang harus ditegakkan. Korban dari kejahatan seksual bukan saja memiliki dampak untuk dirinya sendiri. Namun keluarga mereka juga terdampak, teman-teman mereka juga. Semua akan merasakan kepedihan, kesedihan, dan trauma. Jadi terlalu besar luka yang dibuat pelaku.”
“Oleh karenanya, saya sangat sepakat, jangan hukuman mati. Tapi hukumlah secara setimpal. Misal, hukuman seumur hidup sekaligus kebiri. Kemudian kerja sosial seumur hidup yang harus memiliki dampak besar bagi negara, dan sebagainya. Meski tentunya, seberat apapun hukuman mereka, tidak akan bisa mengimbangi dampak kerugian psikis dan materi bagi korban serta keluarga korban,” imbuhnya.
Di akhir, ia pun mengutip Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, diterangkan bahwa hukuman bagi pelaku selain pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun menurut saya, hukuman tersebut juga harus disertai denda dengan nominal yang sangat besar untuk dapat diberikan pada korban ataupun keluarganya,” ucapnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?