Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: 22/III/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.13 WIB. Saat itu, pelapor tengah berada di kediamannya di Dusun Timur Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia menerima pesan WhatsApp berisi tangkapan layar serta pertanyaan mengenai kebenaran akun TikTok @anom.napo.
Setelah mengecek akun tersebut, Holid mengaku terkejut karena foto profil yang digunakan adalah foto dirinya. Dan juga terdapat tiga unggahan yang diantaranya merupakan penyalahgunaan atau mencemarkan nama baik yang bersangkutan, yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Holid Mawardi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap pihak yang berwajib segera mengusut tuntas kejadian ini agar nama baik kami segera dipulihkan seperti sediakala,” ujar Holid kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan identitas orang lain yang dapat berimplikasi hukum.
Pewarta: Fach



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?