SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang Tokoh Masyarakat, Holid Mawardi, ia merupakan Mantan Kades Napo Daya, resmi melaporkan akun TikTok @anom.napo ke Polres Sampang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: 22/III/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.13 WIB. Saat itu, pelapor tengah berada di kediamannya di Dusun Timur Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia menerima pesan WhatsApp berisi tangkapan layar serta pertanyaan mengenai kebenaran akun TikTok @anom.napo.
Setelah mengecek akun tersebut, Holid mengaku terkejut karena foto profil yang digunakan adalah foto dirinya. Tak hanya itu, pada bagian bio akun tertulis kalimat, “Alhamdulillah dengan jadi penguasa saya bisa punya istri dua”.
Selain tulisan tersebut, terdapat tiga unggahan di akun tersebut, yakni satu foto pelapor bersama istrinya, satu foto yang menampilkan sosok mirip dirinya sedang dirangkul seorang perempuan—yang menurutnya tidak pernah ia lakukan—serta satu unggahan foto seorang perempuan.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Holid Mawardi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap pihak yang berwajib segera mengusut tuntas kejadian ini agar nama baik kami segera dipulihkan seperti sediakala,” ujar Holid kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan identitas orang lain yang dapat berimplikasi hukum.
Pewarta: Fach





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?