Oleh: Imam Syafi'i
Ada anomali yang menggelitik nalar publik dalam dinamika politik Sidoarjo pekan ini. Di tengah bergulirnya proses penyidikan di Mabes Polri terkait dugaan kasus yang menyeret nama Bupati Subandi, muncul fenomena unik: LSM yang biasanya kritis berdemo menuntut hak rakyat, kini justru berencana turun ke jalan untuk mendesak "Islah" atau perdamaian.
Secara filosofis, islah adalah rekonsiliasi untuk kemaslahatan. Namun, ketika islah didorong melalui tekanan massa (demo) tepat saat status hukum terlapor naik ke tahap penyidikan, publik patut bertanya: Ada apa dengan LSM kita?
Sikap LSM yang mendadak menjadi "juru damai" ini terasa sangat prematur dan kontradiktif. Jika tujuannya demi stabilitas daerah, kenapa gerakan ini tidak muncul sejak dulu saat konflik internal antara Bupati dan Wakil Bupati mulai menghambat roda pemerintahan? Mengapa baru sekarang, ketika "kartu truf" hukum sudah dipegang oleh pihak Rahmat Muhajirin melalui SPDP Mabes Polri?
Peran LSM dalam mendesak agar islah ini patut dicermati secara kritis. Jangan sampai lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya menjadi watchdog (pengawas) kekuasaan, justru beralih fungsi menjadi bodyguard (pelindung) kekuasaan. Menggalang massa untuk mendesak perdamaian di tengah proses hukum yang sedang berjalan berisiko membangun persepsi bahwa hukum bisa diintervensi oleh tekanan opini publik.
Jika islah ini benar-benar terjadi karena desakan demo, pertanyaannya: Apakah laporan di Mabes Polri akan dicabut begitu saja?
Secara logika hukum, islah tanpa pencabutan laporan adalah hampa bagi pihak terlapor. Namun, secara moral publik, jika laporan dicabut hanya karena "kesepakatan politik" di bawah meja, maka keadilan bagi masyarakat telah dikhianati. Kita tidak ingin islah hanya dijadikan tameng hukum untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan elit daerah.
Masyarakat Sidoarjo harus cerdas melihat: apakah desakan islah ini murni untuk keharmonisan kepemimpinan, ataukah sekadar skenario pesanan untuk menciptakan legitimasi sosial bagi pencabutan laporan hukum? Jangan sampai "panggung islah" ini mengaburkan substansi perkara yang seharusnya terang benderang di mata hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?