Banner Iklan

Lagi-Lagi Mantan Kades Kanigoro Diduga Terlibat Pemalsuan Akta dan Penjualan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Anis Hidayatie
27 Februari 2026 | 19.34 WIB Last Updated 2026-02-27T12:34:45Z

 


Lagi-Lagi Mantan Kades Kanigoro Diduga Terlibat Pemalsuan Akta dan Penjualan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

MALANG| JATIMSATUNEWS COM: Dugaan pemalsuan akta jual beli tanah dan penipuan kembali menyeret nama mantan Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Kasus ini mencuat setelah salah satu ahli waris, sebut saja Ibu Muzayyanah, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan tanah warisan milik orang tuanya.

Tanah yang dipersoalkan merupakan harta milik almarhum H. Sahroni semasa pernikahannya dengan Ibu Sumiati. Aset tersebut tercatat dalam Letter C 1766 Persil 196 Kelas D.11 dengan luas 1.294 meter persegi atas nama Ibu Sumiati, berlokasi di RT 05/RW 01 Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran.

Menurut keterangan Ibu Muzayyanah, tanah tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai salah satu ahli waris. Ia menyebut penjualan dilakukan oleh saudaranya, Syamsul Arifin, bersama seorang makelar bernama Nurhalim.

Transaksi Tahun 2025, Akta Terbit Tahun 2023

Berdasarkan pengakuan pembeli bernama Mustofa, dua kavling tanah dibeli pada 29 Mei 2025 dengan nilai Rp150.000.000. Sementara satu kavling lainnya dibeli Nurhamidi seharga Rp85.000.000. Total nilai transaksi disebut mencapai Rp235.000.000.

Namun yang menjadi sorotan, akta jual beli justru tercatat diterbitkan pada tahun 2023 oleh PPATS Kecamatan Pagelaran dan ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Kanigoro berinisial Sudha, yang kini menjabat sebagai anggota dewan dari Partai NasDem.

Perbedaan tahun antara tanggal transaksi dan penerbitan akta inilah yang memicu dugaan adanya praktik pemunduran tanggal (backdating) dokumen.

“Lucu sekali, penjualan jelas tahun 2025, tapi akta terbit tahun 2023. Saya sebagai ahli waris dihilangkan. Tanah dijual tanpa tanda tangan dan sepengetahuan saya,” ujar Ibu Muzayyanah sambil menahan tangis.

Ia menambahkan, hasil penjualan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pengobatan ibunya yang saat ini tengah terbaring sakit di rumah sakit. “Sekarang saya seperti mengemis minta hak saya sendiri,” ungkapnya pilu.

Tujuh Orang Dilaporkan

Merasa dirugikan dan dipermalukan, Ibu Muzayyanah menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan pendampingan kuasa hukum Agus Salim Ghozali, S.H.

Adapun pihak yang disebut dalam laporan antara lain:

Nurhalim (makelar sekaligus pemegang uang hasil penjualan)

Syamsul Arifin (saudara kandung)

Mustofa (pembeli)

Nurhamidi (pembeli)

Hafid

Sudha

Bambang Priambodo (diduga terkait penerbitan akta jual beli)

Saat dikonfirmasi, Sudha menyatakan bahwa tanah tersebut bukan warisan karena ibu dari Muzayyanah masih hidup.

“Ibunya masih hidup, jadi itu bukan waris. Itu hak ibunya mau diberikan ke masjid atau ke mana. Dan itu sudah dibatalkan, saya tidak mau ribet,” ujarnya dengan nada kesal.

Pandangan Hukum

Kuasa hukum Ibu Muzayyanah, Agus Ghozali, menegaskan bahwa meskipun salah satu orang tua masih hidup, apabila salah satu telah meninggal dunia maka unsur waris tetap melekat dan membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris.

“Tidak bisa sepihak membatalkan atau menjual tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Jika ada sengketa, pembatalan akta harus melalui proses pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas akta jual beli yang diduga diterbitkan tidak sesuai waktu transaksi serta prosedur administrasi pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

(Bersambung)

Pewarta: M. Fiqih


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi-Lagi Mantan Kades Kanigoro Diduga Terlibat Pemalsuan Akta dan Penjualan Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now