Banner Iklan

Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Jurnalis Bersinergi, Jadi Perisai Hak Anak di Era Digital

Anis Hidayatie
11 Februari 2026 | 14.04 WIB Last Updated 2026-02-11T08:08:42Z

 


Asmualik Kadam, Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ketua PWI Cahyon,  Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Jurnalis Bersinergi, Jadi Perisai Hak Anak di Era Digital

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang memperkuat sinergi dengan jurnalis dalam upaya perlindungan anak di era digital melalui kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas jurnalis ramah anak, Rabu (11/02). Kegiatan berlangsung di Lobby Lower Ground Malang Town Square (MATOS). Mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dikemas sebagai bentuk pendampingan, penguatan, serta pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak. Fokus utamanya adalah memastikan jurnalis memiliki pemahaman mendalam dalam mengawal isu-isu anak, khususnya di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap menghadirkan tantangan baru.

Salah satu narasumber, Asmualik Kadam, Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi D DPRD Kota Malang, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan keluarga, tetapi juga media massa. Ia menilai narasi yang dibangun media memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik sekaligus melindungi masa depan anak.

Menurutnya, era digital menghadirkan tantangan serius, terutama maraknya hoaks dan informasi yang tidak terverifikasi yang berpotensi merugikan anak. Karena itu, jurnalis diharapkan tidak sekadar mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga akurasi dan etika.

“Media memiliki tanggung jawab besar. Harapannya, para jurnalis mampu memberikan filter kuat terhadap informasi yang beredar. Bukan sekadar cepat, tetapi akurat dan beretika, sehingga berita menjadi edukasi, bukan menambah trauma bagi anak-anak yang menjadi penyintas,” ujar Asmualik.

Selain itu, sesi pemaparan juga menghadirkan Ketua PWI Cahyono yang membahas aspek teknis pemberitaan ramah anak. Ia menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus selaras dengan prinsip perlindungan anak.

Ia menjelaskan, Pasal 5 KEJ secara tegas melarang jurnalis menyebut identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang terlibat dalam kasus hukum. Aturan tersebut dinilai semakin penting di era digital karena jejak informasi sulit dihapus dan berpotensi berdampak panjang bagi anak.

Dalam pemaparannya, Cahyono juga mengingatkan sejumlah prinsip Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), antara lain penyamaran identitas anak, termasuk nama, wajah, alamat, dan sekolah; menghindari pelabelan atau stigma negatif; serta menerapkan empati saat wawancara agar tidak memicu trauma baru.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif, di mana para jurnalis berbagi pengalaman terkait kendala peliputan isu sensitif anak di lapangan. Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama bahwa jurnalis tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai perisai sekaligus suara bagi pemenuhan hak anak di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Jurnalis Bersinergi, Jadi Perisai Hak Anak di Era Digital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now