Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian hingga Akar
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, di wilayah hukumnya. Penegasan ini dilakukan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas. Tidak hanya melanggar hukum, praktik judi juga merusak tatanan sosial dan menghancurkan perekonomian keluarga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho Uli.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan tegas terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu upaya konkret dilakukan pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan pemberitaan media online.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena perjudian yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana perjudian sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan.
Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis masyarakat. Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif berkoordinasi dan mendapatkan dukungan pemerintah desa, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang dilaksanakan pada 22 Januari 2026.
Upaya serupa juga dilakukan oleh Polsek jajaran lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan penggerebekan praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.
“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Kuncinya adalah komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian, seperti Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pasuruan. Jin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?