Jatimsatunews.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (27/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa SAKIP memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, SAKIP berfungsi mengukur secara objektif komitmen kinerja perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dalam pencapaian target pembangunan.
“SAKIP menjadi dasar evaluasi keberhasilan maupun ketidakberhasilan kinerja perangkat daerah. Karena itu, pelaksanaan kinerja harus benar-benar berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 nilai SAKIP tercatat 77,26, kemudian 78,38 pada 2020, 78,97 pada 2021, 78,96 pada 2022, 77,50 pada 2023, 75,64 pada 2024, dan 71,16 pada Triwulan I Tahun 2025.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal. Selain itu, budaya kinerja dan orientasi hasil dinilai masih perlu diperkuat.
Pada hasil evaluasi terakhir, beberapa perangkat daerah memperoleh nilai SAKIP tertinggi, di antaranya RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76). Sementara perangkat daerah dengan nilai terendah di antaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08).
Subandi menekankan agar perangkat daerah dengan nilai rendah terus berbenah, terutama pada aspek pengendalian internal. Ia juga menegaskan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.
“Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif menjadi faktor pendukung peningkatan kinerja serta capaian SAKIP,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga akan dilakukan secara menyeluruh pada akhir tahun anggaran.
Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati turut dilibatkan dalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Optimalisasi peran perangkat daerah juga didorong, antara lain melalui Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir dan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?