Banner Iklan

Komjen Pol H. Adang Djarajatun Tekankan Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Harus Ubah Pola Sikap dan Perkuat Integritas

Anis Hidayatie
29 Januari 2026 | 17.04 WIB Last Updated 2026-01-29T10:14:51Z


Komjen Pol H. Adang Djarajatun di ruang VIP bandara Juanda, Kamis 28/1/2026.

SURABAYA  | JATIMSATUNEWS.COM: Pimpinan Mahkamah Dewan, H. Adang Darajatun, menegaskan bahwa reformasi Kepolisian dan Kejaksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan regulasi, tetapi harus dibarengi dengan perubahan pola sikap serta penguatan integritas aparat penegak hukum. 

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat dan pertemuan dengan Kapolda Jawa Timur dan Kajati Jawa Timur di Mapolda Jatim.

H. Adang Darajatun, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa kehadirannya di Polda Jatim merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Setelah KUHP dan KUHAP selesai disusun, yang terpenting adalah bagaimana aparat penegak hukum menerapkannya di lapangan. Reformasi ke dalam, terutama menyangkut integritas, pola sikap, dan cara pandang aparat, menjadi kunci utama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari laporan yang disampaikan Kapolda Jatim dan Kajati Jatim, secara umum Polri dan Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah penyesuaian, mulai dari pendidikan hingga pelatihan internal. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, filosofi hukum pidana Indonesia saat ini telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya hukum lebih berorientasi pada penghukuman, kini pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan, keadilan restoratif, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Hukum kita sekarang tidak lagi sekadar menghukum. Ada restorative justice, ada kerja sosial, ada denda, bahkan konsep pemaafan hakim. Ini semua menuntut integritas dan kepekaan aparat agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan,” jelasnya.

H. Adang juga menekankan bahwa tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan, khususnya untuk kasus-kasus ringan.

 Namun demikian, ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti narkotika dan terorisme.

Ia menilai, aparat penegak hukum harus mampu menggunakan logika keadilan dan nurani dalam menangani perkara, termasuk kasus-kasus yang viral di masyarakat.

 Menurutnya, tanpa integritas yang kuat, penerapan hukum justru berpotensi melukai rasa keadilan publik.

“Perubahan undang-undang harus diikuti perubahan sikap. Integritas untuk melaksanakan pekerjaan bagi aparat menjadi fondasi utama agar hukum tidak sekadar sah secara aturan, tetapi juga adil secara moral dan sosial,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, H. Adang Darajatun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi Polri dan Kejaksaan melalui fungsi pengawasan.

 Ia mengapresiasi jajaran Kapolda Jatim dan Kajati Jatim yang dinilai telah berupaya menjalankan amanat reformasi hukum.

“Ini kepentingan rakyat. Reformasi Polri dan Kejaksaan harus terus dijaga agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan,” ujarnya. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komjen Pol H. Adang Djarajatun Tekankan Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Harus Ubah Pola Sikap dan Perkuat Integritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now