Banner Iklan

Kantor DPD Golkar Kota Malang Kembali Disegel, Dewan Pertimbangan Minta Djoko Prihatin Mundur

Rahmani Hafidzi
03 Januari 2026 | 21.41 WIB Last Updated 2026-01-03T14:41:56Z

Penyegelan kantor DPD Partai Golkar Kota Malang

MALANG, JATIMSATUNEWS.COM — Kantor DPD Partai Golkar Kota Malang kembali disegel pada Sabtu (3/1/2026) sore, menyusul konflik internal yang belum mereda pasca Musyawarah Daerah (Musyda). Penyegelan ulang dilakukan setelah segel sebelumnya diketahui sempat dilepas oleh pihak yang tidak dikenal.

Anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, menyatakan bahwa pihak yang melepas segel bukan kader Partai Golkar dan bukan berasal dari kubu ketua terpilih.

“Informasi yang kami terima, yang melepas segel itu masyarakat umum yang tidak dikenal. Bukan kader Golkar,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pelepasan segel tersebut memicu reaksi keras dari kader sehingga Dewan Pertimbangan diminta hadir langsung untuk menyaksikan proses penyegelan ulang kantor partai.

Penyegelan kantor DPD Golkar Kota Malang merupakan imbas dari polemik Musyda yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/12/2025). Musyda tersebut menetapkan Djoko Prihatin sebagai Ketua DPD Golkar Kota Malang, namun prosesnya menuai penolakan dari sebagian kader yang menilai Musyda tidak demokratis.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Malang pada 3 Januari 2026 menerbitkan surat keberatan resmi yang ditujukan kepada para kader Partai Golkar Kota Malang. Dalam surat tersebut, Dewan Pertimbangan secara tegas meminta Djoko Prihatin untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang.

Permintaan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa proses Musyda telah memunculkan kegaduhan internal, merusak soliditas kader, serta mencederai prinsip demokrasi internal partai.

Selain itu, Dewan Pertimbangan juga menilai Musyda sarat kejanggalan, mulai dari minimnya sosialisasi, waktu pendaftaran calon ketua yang hanya dibuka selama tiga jam, hingga dugaan pengondisian forum yang menutup ruang kompetisi sehat.

Agus Sukamto menegaskan bahwa penyegelan kantor bukan tindakan pembangkangan terhadap partai, melainkan bentuk peringatan keras agar konflik internal diselesaikan secara konstitusional.

“Kami sudah sepakat menempuh jalur Mahkamah Partai. Kita menunggu putusan. Jika diputuskan Musda Luar Biasa, maka pendaftaran akan dibuka ulang sesuai aturan,” katanya.

Dewan Pertimbangan memastikan seluruh persoalan Musyda, termasuk penyegelan kantor dan permintaan pengunduran diri ketua terpilih, akan dibawa ke Mahkamah Partai Golkar yang diperkirakan mulai berproses pada Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, DPD Partai Golkar Jawa Timur maupun panitia Musyda belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan kantor serta surat keberatan Dewan Pertimbangan tersebut. (raf)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor DPD Golkar Kota Malang Kembali Disegel, Dewan Pertimbangan Minta Djoko Prihatin Mundur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now