Banner Iklan

FH UMM Gelar Seminar Nasional Bahas Tantangan Konstitusi di Era Digital

Rahmani Hafidzi
19 Januari 2026 | 14.26 WIB Last Updated 2026-01-19T07:26:34Z

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggelar Seminar Nasional Call for Paper 2026 (Sumber: Humas UMM)

MALANG, JATIMSATUNEWS.COM – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggelar Seminar Nasional Call for Paper 2026 bertajuk “Konstitusi di Era Digital: Peluang dan Tantangan” di Aula BAU UMM, Jumat (17/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk membahas hubungan antara konstitusi, kekuasaan negara, dan perkembangan teknologi digital.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., menjadi salah satu pembicara utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa konstitusi memiliki fungsi utama sebagai pembatas kekuasaan negara.

Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan, kekuasaan cenderung berupaya melampaui batas konstitusional yang telah ditetapkan. Karena itu, konstitusi tidak cukup dipahami hanya sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi harus dijalankan dengan prinsip kepatutan, rasionalitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menyoroti karakter UUD 1945 yang dinilai memberikan ruang luas bagi pembentuk undang-undang. Ruang tersebut, kata Himawan, berpotensi dimanfaatkan oleh kekuasaan politik untuk mengisi kekosongan konstitusi, terlebih di tengah percepatan digitalisasi yang sering kali tidak diimbangi dengan pengawasan publik yang memadai.

“Produk undang-undang dapat saja sah secara prosedural, tetapi tetap berpotensi bertentangan dengan konstitusi apabila proses pembentukannya mengabaikan rasionalitas dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Pandangan tersebut menegaskan pentingnya konstitusi sebagai instrumen pengendali kekuasaan, agar tidak sekadar menjadi legitimasi formal atas kebijakan negara di era digital.

Sementara itu, Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Hum., Dosen FH UMM, menyampaikan bahwa teknologi digital saat ini telah berkembang melampaui fungsi administratif. Menurutnya, teknologi memiliki pengaruh langsung terhadap praktik demokrasi dan penggunaan kekuasaan negara.

Ia menilai perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali tidak diiringi kesiapan regulasi. Oleh karena itu, konstitusi perlu berperan aktif dalam mengarahkan kebijakan digital agar tetap menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi warga negara.

“Tanpa kerangka konstitusional yang seimbang, kebijakan digital berisiko bergeser menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan,” katanya.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam memperkuat tradisi akademik yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman. Ia menekankan peran perguruan tinggi dalam merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan melalui kajian ilmiah.

Menurutnya, forum akademik seperti seminar dan call for paper menjadi ruang penting bagi pertukaran gagasan antara akademisi dan praktisi hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan negara hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir pemikiran akademik yang dapat memperkaya diskursus konstitusi serta menjawab tantangan hukum di era digital,” ujarnya.

Seminar nasional ini menegaskan bahwa isu konstitusi di era digital tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan diawasi dalam kerangka negara hukum. (raf) 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FH UMM Gelar Seminar Nasional Bahas Tantangan Konstitusi di Era Digital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now