MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Proses Finalisasi dan Pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian digelar di Gedung Koperasi SBW (Setia Budi Wanita), Jalan Raden Intan, Arjosari, Kota Malang, Senin (26/1/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Dewan Penasihat, Majelis Pakar, pimpinan koperasi, pusat koperasi (Puskop), induk koperasi, hingga perwakilan gerakan koperasi dari berbagai sektor di Jawa Timur. Forum ini menjadi bagian penting untuk menyerap aspirasi akar rumput koperasi sebelum RUU dibahas secara nasional di DPR RI.
Ketua Koperasi SBW Setia Budi Wanita, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan masuk agenda DPR RI pada 19 Februari 2026. Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai gudang koperasi nasional.
“Dari sekitar 100 koperasi besar di Indonesia, hampir 20 persennya berada di Jawa Timur. Karena itu, masukan dari daerah ini sangat penting agar isi RUU benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi,” ujar Sri Untari.
Sri Untari yang telah berkecimpung di dunia koperasi selama lebih dari 30 tahun menegaskan bahwa roh koperasi sejatinya telah termaktub dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Para pendiri bangsa sudah jelas menempatkan koperasi sebagai sistem ekonomi untuk kepentingan orang banyak, bukan diserahkan kepada partikelir. Hasil usaha koperasi dikembalikan kepada anggota, itulah keadilan ekonomi,” tegasnya.
Ia menilai, revisi UU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk penguatan kelembagaan koperasi. Bahkan, Sri Untari mendorong agar koperasi diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.
“Kalau bisa, Indonesia harus punya Fakultas Koperasi. Kalau ini terwujud, saya yakin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan lebih cepat. Negara-negara Eropa Utara bisa merata karena koperasi dijadikan sistem ekonomi,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka aspirasi kuat dari gerakan koperasi terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan otoritas pengawas koperasi.
“Kalau perbankan punya LPS, kenapa koperasi tidak? Kami sama-sama membayar pajak, sama-sama bagian dari sistem ekonomi Indonesia. Ini adalah tuntutan anggota koperasi se-Indonesia, khususnya Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 122 poin perubahan dalam revisi UU Perkoperasian. Poin-poin krusial tersebut meliputi:
Perubahan definisi koperasi untuk memperjelas peran dan fungsinya.
Penyesuaian struktur modal koperasi guna memperkuat kapasitas finansial.
Penguatan kerja sama antar-koperasi melalui sistem apex koperasi.
Revisi ini diharapkan mampu menjadikan koperasi lebih adaptif, modern, dan berdaya saing dalam menopang perekonomian nasional.
Ketua Dekopinwil Jawa Timur, H. Slamet Sutanto, SE, MM, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara inklusif bersama seluruh elemen gerakan koperasi di Jawa Timur.
“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan DPR RI yang harus kita kawal bersama. Jawa Timur sudah membentuk Pokja yang melibatkan koperasi dari berbagai sektor, mulai koperasi TNI-Polri, koperasi wanita, koperasi syariah, simpan pinjam, konsumen hingga produsen,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dekopin Jatim akan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk menjaring aspirasi koperasi sekolah dan koperasi kecil agar tidak merasa terpinggirkan.
“Keputusan ini bukan keputusan pribadi, bukan keputusan kelompok. Kami adalah pelindung aspirasi gerakan koperasi. Semua masukan akan kami dengarkan dan kami laporkan ke Ketua Umum,” pungkasnya.
Finalisasi RUU Perkoperasian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa dan tuntutan keadilan ekonomi di era modern. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?