![]() |
| Foto: 2nd International Student Course on Law Reform 2026 (Sumber: Humas UMM) |
MALANG, JATIMSATUNEWS.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era di Aula BAU UMM, Sabtu (24/1/2026). Forum internasional ini menjadi ruang diskusi akademik lintas negara untuk membahas tantangan keadilan, tata kelola, dan ketahanan hukum di era global.
Dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL., Ph.D., menilai menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum mencerminkan persoalan struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, serta konflik agraria yang kerap baru ditangani serius setelah mendapat sorotan luas dari publik dan media.
“Jika sebuah perkara baru bergerak setelah viral, itu menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi tanpa harus menunggu tekanan publik,” ujarnya.
Menurut Cekli, Indonesia sejatinya memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap, baik nasional maupun internasional. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum masih rentan dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik, sehingga melahirkan ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan.
Ia menekankan perlunya reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, kata dia, harus diarahkan pada penguatan institusi hukum, independensi peradilan, serta tata kelola yang berkeadaban.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMM Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang kritis dalam merespons krisis keadilan dan supremasi hukum. Forum internasional ini diharapkan mampu membangun kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya integritas, keberanian moral, dan tanggung jawab sosial dalam profesi hukum.
“Supremasi hukum hanya dapat terwujud melalui peradilan yang independen, media yang bebas, dan warga negara yang terinformasi serta berpartisipasi aktif. Tanpa akuntabilitas dan transparansi, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, UMM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis dan transformatif, sekaligus melahirkan generasi sarjana hukum yang peka terhadap persoalan keadilan dan mampu berkontribusi dalam reformasi hukum berkelanjutan. (raf)
Sumber: Rilis Berita UMM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?