![]() |
| Himbauan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Imam Syafi’i, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali melayangkan surat resmi kepada Kapolresta Sidoarjo. Surat tertanggal 13 Desember 2025 tersebut berisi tanggapan atas sanggahan penyelidik sebelumnya dan permohonan tindak lanjut penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran sempadan saluran oleh PT. Bernofarm di Desa Tebel.
Melalui surat tersebut, Imam Syafi'i menegaskan adanya inkonsistensi dalam penanganan kasus ini dan mendesak pihak kepolisian untuk fokus pada fakta pelanggaran tata ruang yang didukung oleh bukti surat dinas teknis, alih-alih terhambat oleh dalih administratif dari pihak terlapor.
Fakta Krusial: Bangunan Tanpa PBG Sah di Lahan Sempadan Publik
Imam Syafi'i menyoroti surat resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 29 Juni 2025, (Nomor: 000/1306/438.5.4/2025) yang secara eksplisit menyatakan bahwa sempadan minimal saluran di lokasi tersebut adalah 2 (dua) meter. Dinas terkait juga meminta PT. Bernofarm untuk merevisi dokumen dan desain bangunannya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa bangunan eksisting atau yang sedang dalam pengerjaan saat ini belum memiliki Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Imam Syafi'i dalam suratnya, mengacu pada Permen PUPR nomor 14/PRT/M/2015 dan nomor 08/PRT/M/2015.
Ia juga menyayangkan ketiadaan tindakan tegas lanjutan dari dinas teknis terkait, yang dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan kepentingan publik terkait fungsi saluran irigasi.
Persoalan HGB 1988 dan Legal Standing Pelapor
Menanggapi dalih Penyelidik Unit Tipidter Idik ll Satreskrim Polresta Sidoarjo Bripda Dany Bramaswara yang menyebut PT. Bernofarm memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1988 dan mempertanyakan legal standing pelapor, Imam Syafi'i menyampaikan keberatan.
Menurutnya, fungsi utama penyelidik adalah menemukan dan mengumpulkan bukti tindak pidana, bukan menguji kepemilikan hak perdata pelapor. Ia menekankan bahwa sebelum tahun 1988, sungai dan area sempadannya telah menjadi aset negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi. Kepemilikan HGB tidak menganulir kewajiban subjek hukum untuk mematuhi peraturan tata ruang dan lingkungan hidup yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan UU PPLH, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang mengancam ketertiban umum dan lingkungan hidup, tanpa harus menjadi pemilik lahan yang bersinggungan langsung. Argumen mengenai ketiadaan alas hak terlapor tidak relevan," urainya.
![]() |
| Kondisi terkini PT Benofarm |
Mendesak Gelar Perkara Transparan
Imam Syafi'i juga mengkritik pernyataan penyelidik yang menyebut "terlapor belum terbukti ada niat jahat" sebagai prematur. Ia berpendapat bahwa dalam konteks penegakan UU Tata Ruang, unsur kesalahan dapat dilihat dari tindakan sengaja membangun tanpa mematuhi aturan yang sudah jelas.
Di akhir suratnya, Imam Syafi'i memohon agar proses penegakan hukum berjalan objektif. Ia meminta agar aspek legal standing pelapor tidak dijadikan alasan untuk jadi hambatan atau menghentikan kasus, mendorong dinas terkait untuk bertindak tegas, dan meminta penyelidik segera melakukan gelar perkara secara transparan.
Tembusan surat ini disampaikan pula kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kabag Wassidik Polda Jatim, Kasiwas, dan Kasipropam Polresta Sidoarjo, sebagai upaya mendorong akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?