SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang warga Karangbong Sidoarjo, Imam Syafi'i (41), yang melaporkan dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Sidoarjo menyatakan kekecewaan mereka terhadap hasil klarifikasi pengawas internal Polresta Sidoarjo dan mempertanyakan profesionalisme penyidik yang menangani kasus tersebut.
Imam menilai hasil klarifikasi tersebut tidak menyentuh substansi pokok laporannya mengenai dugaan pelayanan buruk dan ketidakprofesionalan penyidik/penyelidik Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit Tipidter Idik ll, Bripda DBYS
Dalam surat keberatannya tertanggal 2 Desember 2025, Imam Syafi'i mengungkapkan bahwa laporan awalnya terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sempadan sungai/ "Pemanfaatan Ruang Yang Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya" atau " Mendirikan Bangunan di Kawasan Lindung"
dan manipulasi data terbitnya SHM, SHGB dan IMB yg luasnya mencakup tanah sempadan sungai/zona garis sempadan sungai Afvour Karangbong-Banjarkemantren/daerah irigasi Karangbong ll yang diduga melanggar hukum, spesifiknya peralihan fungsi tanah sempadan sungai menjadi milik PT Bernofarm.
"Kami menghargai proses klarifikasi pengawas internal yang telah dilaksanakan, namun hasilnya dinilai tidak menyentuh substansi pokok," tulis Imam Syafi'i dalam surat tersebut.
Keberatan utama Imam terletak pada sikap penyidik/penyelidik yang dalam proses penyelidikan mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pelapor.
Menurut Imam, sebagai warga negara yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap fungsi dan status tanah publik (sempadan sungai), ia berkeyakinan memiliki kedudukan hukum yang sah untuk melapor sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya air dan tata ruang.
"Fokus penyelidik yang mempersoalkan legal standing pelapor, alih-alih mendalami dugaan tindak pidana pokok, mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan atau keberpihakan," tegasnya.
Melalui surat nya, Imam Syafi'i memohon kepada Kepala Sipropam Polresta Sidoarjo untuk meninjau kembali hasil klarifikasi dan melakukan pendalaman ulang terhadap substansi keberatannya. Ia meminta agar penanganan perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran hukum terkait status tanah sempadan sungai tersebut.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebagai bentuk upaya pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dan kinerja kepolisian.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada informasi publik mengenai perkembangan terkini atau sanksi spesifik yang telah dijatuhkan pasca kekecewaan warga terhadap hasil klarifikasi internal tersebut. Warga terus menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?