Banner Iklan

Warga Karangbong Layangkan Sanggahan Resmi ke Dinas PU-BMSDA Sidoarjo: Tolak Penetapan Sempadan 2 Meter PT Bernofarm

Muh. Rahmani Hafidzi
20 Desember 2025 | 07.31 WIB Last Updated 2025-12-20T00:31:24Z

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM– Persoalan pemanfaatan ruang di sempadan saluran air di Desa Karangbong yg berbatasan langsung dengan Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, memanas setelah salah satu warga karangbong, Imam Syafi’i (41), melayangkan surat sanggahan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Imam, yang bertindak sebagai masyarakat setempat, menolak penetapan status dan ketentuan sempadan saluran yang dinilai menguntungkan pihak swasta, PT Bernofarm.

Dalam surat tertanggal 19 Desember 2025, Imam Syafi'i menyatakan keberatan atas surat dinas sebelumnya (No: 000/1306/438.5.4/2025) yang menetapkan bahwa saluran di sisi selatan PT Bernofarm adalah bagian dari Daerah Irigasi (DI) Karangbong II dengan garis sempadan minimal 2 meter.

"Angka '2 meter' yang ditetapkan Dinas terkesan 'dipaksakan' agar sesuai dengan sisa lahan yang belum dikuasai oleh PT Bernofarm," ungkap Imam dalam surat sanggahannya.

Ia mensinyalir adanya upaya perubahan status saluran dari "Afvour" (saluran pembuang) menjadi "Daerah Irigasi" (DI) secara sepihak, menyusul munculnya sengketa dengan perusahaan farmasi tersebut.


Anomali Status dan Pelanggaran Aturan

Imam Syafi'i memaparkan fakta-fakta hukum dan teknis yang menjadi dasar sanggahannya:

• Perubahan Nomenklatur: Berdasarkan dokumen administrasi sebelumnya (pembangunan plengsengan, normalisasi, retribusi jembatan), objek tersebut konsisten disebut sebagai "Afvour Karangbong" atau saluran pembuang. Perubahan status menjadi DI Karangbong II dipertanyakan karena berimplikasi pada penyempitan standar sempadan secara administratif.

• Ketidaksesuaian Jarak Sempadan:

Dinas menetapkan sempadan minimal 2 meter berdasarkan kedalaman saluran. Namun, regulasi yang berlaku menetapkan standar yang berbeda:

Jika statusnya Afvour (Saluran Pembuang) tak bertanggul, sesuai Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Pasal 9 ayat (2), sempadan minimal adalah 3 meter.

Jika statusnya Sungai Perkotaan, sesuai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Pasal 5, sempadan minimal adalah 10 meter.

• Pembiaran Pelanggaran: PT Bernofarm diduga menguasai fisik sempadan sungai selebar ±3 meter sepanjang ±200 meter. Dasar penguasaan berupa SHGB tahun 1988 dan IMB tahun 1993 dinilai tidak relevan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang berlaku saat ini.


Tuntutan dan Permohonan

Mengingat SHGB PT Bernofarm akan berakhir pada tahun 2026, Imam Syafi’i memohon kepada Kepala Dinas PU-BMSDA untuk bertindak tegas. Permohonan tersebut meliputi:

1. Transparansi SK Status: Menunjukkan SK Penetapan Status terbaru yang mengubah Afvour Karangbong menjadi DI Karangbong II beserta dasar kajian teknisnya.

2. Audit Lapangan Independen: Melakukan pengukuran ulang kedalaman fisik dan fungsi saluran bersama perwakilan masyarakat untuk menetapkan garis sempadan yang sesuai regulasi.

3. Rekomendasi Non-Perpanjangan Izin: Memberikan surat rekomendasi kepada dinas terkait untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan ruang/HGB PT Bernofarm pada area sempadan sebelum fungsi lahan dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau dan akses pemeliharaan.

Imam berharap pemerintah daerah bertindak objektif demi kepastian hukum dan perlindungan sumber daya air di Kabupaten Sidoarjo, serta menekankan bahwa pemanfaatan sempadan untuk kepentingan privat secara permanen telah menutup akses alat berat untuk normalisasi rutin saluran. 

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. (raf) 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Layangkan Sanggahan Resmi ke Dinas PU-BMSDA Sidoarjo: Tolak Penetapan Sempadan 2 Meter PT Bernofarm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now