Banner Iklan

Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, Tukang Ojek di Lekok Ditangkap dengan 8 Paket Narkoba

Anis Hidayatie
24 Desember 2025 | 17.37 WIB Last Updated 2025-12-24T10:38:07Z


Tukang Ojek di Lekok Ditangkap dengan 8 Paket Narkoba

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial LY (49), warga Kecamatan Lekok, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Balonganyar, Senin (22/12/2025) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lekok. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggelar undercover buy atau pembelian terselubung.

Sekira pukul 20.50 WIB, petugas menyamar dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan tersangka LY seharga Rp200 ribu. Tak berselang lama, tepat pukul 21.00 WIB, polisi langsung mengamankan LY di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,20 gram yang disimpan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dompet, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, LY yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang disebut berdomisili di wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, LY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” ucapnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Sabu Digagalkan Polisi, Tukang Ojek di Lekok Ditangkap dengan 8 Paket Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now