Banner Iklan

Tragedi Pagi di Sungai Karang Kliwon: Satu Nyawa Melayang karena Alat Setrum Ikan

Admin Cyber
02 Desember 2025 | 20.34 WIB Last Updated 2025-12-02T15:43:20Z

Pagi yang cerah berubah jadi duka.Asan (42) tewas tersengat alat setrum ikan buatannya sendiri di sungai Karang Kliwon,kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan.


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM

Pagi itu, sungai kecil yang membelah Desa Karang Kliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, masih diselimuti kabut tipis. Airnya yang biasanya tenang dan hanya mengalir pelan, tiba-tiba menjadi saksi bisu sebuah peristiwa yang mengguncang warga setempat. Seorang pria asal Probolinggo ditemukan tak bernyawa di dalam air, tubuhnya masih menempel pada alat setrum ikan buatannya sendiri yang ternyata menjadi “pembunuh” tak terduga.

Korban bernama Asan (42 tahun), warga Dusun Sumbersari, Desa Sumber Kledung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia bukan wajah asing di sungai-sungai wilayah Pasuruan timur. Bagi sebagian warga, Asan dikenal sebagai pemancing ulung yang sering membawah pulang karung penuh ikan dalam waktu singkat rahasianya? Alat setrum listrik rakitan yang ia bawah kemana-mana.

Sekitar pukul 07.15 WIB, Pada Selasa pagi (02/12/2025).Asan tiba di tepi sungai bersama seorang rekannya yang enggan disebut namanya. Seperti biasa, mereka membawah joran, ember, dan yang paling penting: alat setrum berbahan aki motor, kabel, dan jaring yang ujungnya dialiri listrik bertegangan tinggi. Hari itu, ikan-ikan di sungai tampak sangat aktif. Baru beberapa menit alat dinyalakan, puluhan ikan sudah mengapung tak berdaya di permukaan air.

Namun nasib baik seolah berbalik arah. Tiba-tiba alat setrum milik Asan mati. “Mungkin akinya soak atau kabelnya putus,” cerita rekannya kemudian kepada polisi. Tanpa pikir panjang, Asan yang sudah basah kuyup karena berdiri di dalam air setinggi dada, langsung membungkuk untuk memeriksa alat tersebut. Ia mengganti posisi kabel, mengutak-atik saklar sesuatu yang sudah sering ia lakukan.

Detik berikutnya, terdengar suara “jedddduuukkk!” yang keras disusul percikan api kecil dari alat setrum. Tubuh Asan langsung mengejang kaku. Mulutnya terbuka lebar seolah ingin berteriak, tapi tak ada suara yang keluar. Ia terhuyung, kemudian ambruk telentang ke dalam air dengan alat setrum masih menempel di tangan kanannya.

Rekannya yang berdiri sekitar tiga meter di belakang, langsung panik. “Saya mau nyamperin, tapi alatnya masih nyala, listriknya masih nari-nari di air. Saya takut ikut kesetrum,” ujarnya dengan suara bergetar saat dimintai keterangan warga.

Dengan langkah gontai, rekan Asan berlari ke jalan desa sambil berteriak minta tolong. Tak sampai lima menit, puluhan warga sudah berdatangan. Ada yang membawah bambu panjang, ada yang membawah tali rafia. Beberapa pemuda nekat masuk air, tapi tetap tak berani mendekat karena aliran listrik masih terlihat menari-nari di permukaan.

“Matikan dulu akinya! Cabut kabelnya!” teriak salah satu warga. Akhirnya, dengan sebatang bambu, aki motor berhasil disingkirkan dari jangkauan air. Baru setelah itu tubuh Asan berhasil ditarik ke tepi sungai. Wajahnya sudah membiru, bibirnya keunguan, dan tak ada lagi denyut nadi yang terasa.

Kepala Desa Karang Kliwon, Hadi Sumantono, yang kebetulan sedang lewat langsung mengambil alih situasi. Ia menghubungi BPBD Kabupaten Pasuruan dan Polsek Grati. Tak lama kemudian, tim SAR gabungan tiba di lokasi bersama ambulance. Namun semua upaya sudah terlambat. Asan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian akibat sengatan listrik bertegangan tinggi.

Jenazah kemudian dibawah ke RSUD Grati untuk dilakukan "Visum et repertum" Hasil pemeriksaan dokter menyatakan adanya luka bakar listrik di telapak tangan kanan dan dada korban, serta paru-paru yang penuh air tanda ia sempat tenggelam dalam kondisi tak sadarkan diri.



Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan peristiwa tersebut. “Ini murni kecelakaan kerja. Tidak ada unsur pidana. Kami sudah mengamankan alat setrum tersebut sebagai barang bukti,” katanya.

Tragedi ini menjadi yang kesekian kalinya di Jawa Timur akibat penggunaan alat setrum ikan. Sepanjang tahun 2025 saja, setidaknya sudah tercatat 8 kasus kematian serupa di wilayah Pasuruan, Probolinggo, dan Situbondo. Padahal, penggunaan alat setrum ikan sudah dilarang berdasarkan UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Di tepi sungai Karang Kliwon sore itu, hanya tersisa sepatu karet dan ember plastik kosong milik Asan yang tergeletak di rumput. Anak dan istri korban yang datang menjemput jenazah hanya bisa terduduk lemas di bawah pohon beringin, menangisi nasib nahas yang merenggut nyawa pencari nafkah keluarga.(DM)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tragedi Pagi di Sungai Karang Kliwon: Satu Nyawa Melayang karena Alat Setrum Ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now