SIDOARJO - 23 Desember 2025– PT PLN (Persero) UP3 Sidoarjo resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di kantor PLN UP3 Mojokerto dan dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Sidoarjo serta pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN UP3 Sidoarjo, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Sidoarjo berharap dapat memitigasi potensi risiko hukum secara lebih dini serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Manajer PLN UP3 Sidoarjo, Aulia Mahdi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas dan layanan kelistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen PLN UP3 Sidoarjo dalam memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto sangat penting bagi kami, tidak hanya dalam penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif agar potensi risiko hukum dapat diminimalkan sejak awal,” ujar Aulia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada PLN melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui penandatanganan MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto siap menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum bagi PLN UP3 Sidoarjo, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fauzi.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, PLN UP3 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung kelancaran pembangunan sektor ketenagalistrikan serta terciptanya tata kelola institusi yang profesional dan berintegritas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?