Siang tadi Pelatihan Desa Beraksi tersebut dibuka Bupati Sidoarjo H. Subandi, Rabu, (3/12). Bupati mengatakan Program Desa Beraksi sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Oleh karenanya lewat program tersebut diharapkan terwujud tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Bupati berharap, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan. Namun menjadi kewajiban moral dan administratif untuk mewujudkannya bersama. Oleh karenanya ia menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian Bersama. Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta semua perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa harus terbuka untuk publik dan terdokumentasi dengan baik.
“Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” pintanya.
Kedua, partisipasi masyarakat. Bupati H. Subandi meminta pemerintah desa melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan program desa sehingga keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama. Dan yang ketiga, penguatan kapasitas aparatur desa. Ia meminta kepala desa dan perangkat desa untuk terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik seperti halnya mengikuti kegiatan pelatihan seperti ini.
“Kepada seluruh peserta ikutilah pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” pintanya.
Bupati H. Subandi menegaskan Program Pelatihan Desa Beraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga kedisiplinannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Ia ingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” sampainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?