Banner Iklan

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Panggil Dua Dinas Kabupaten Sidoarjo Terkait Aduan Warga Desa Karangbong

Muh. Rahmani Hafidzi
02 Desember 2025 | 18.01 WIB Last Updated 2025-12-02T11:01:58Z

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sumber : harianradar.com

Surabaya, JATIMSATUNEWS.COM — Lembaga pengawas pelayanan publik regional, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, resmi memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo untuk mengklarifikasi dugaan maladministrasi terkait laporan dari warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Hal ini menyusul keluhan masyarakat atas penerbitan izin pembangunan dan dugaan pelanggaran garis sempadan sungai di wilayah tersebut.  

Pengaduan disampaikan oleh seorang warga bernama Imam Syafi’i. Ia mengaku telah berulang kali mengirim surat ke berbagai instansi sejak 2024, termasuk ke Satpol PP, Dinas PU, dan Inspektorat Kabupaten. Namun menurutnya, hingga awal 2025 belum ada respon atau tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Bernofarm.  

Dalam pengaduannya, Imam menyoroti dua hal pokok: dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai serta indikasi manipulasi data dalam penerbitan izin dan dokumen pertanahan. Ia mempertanyakan apakah wajar jika sertifikat atau izin mendirikan bangunan diterbitkan untuk lahan yang mepet atau bahkan mencakup zona sempadan sungai, tanpa kajian dan persetujuan yang jelas dari instansi terkait seperti Dinas PU BMSDA maupun Dinas P2CKTR.  

Menanggapi hal itu, Ombudsman Jatim memutuskan untuk memanggil OPD teknis di Sidoarjo guna meminta klarifikasi. Surat panggilan resmi telah diterbitkan, meminta penjelasan mengenai sejauh mana aduan sudah ditindaklanjuti, bukti dokumen, dan rencana tindak lanjut dari instansi terkait. 

Langkah Ombudsman ini dianggap penting oleh warga dan penggiat antikorupsi, karena menyentuh isu tata ruang, sempadan sungai, dan tata kelola izin bangunan — yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan hak publik atas ruang hidup. 

Warga pelapor mengharapkan agar pemanggilan ini menghasilkan transparansi, kejelasan status hukum lahan, serta perlindungan atas sempadan sungai dan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ombudsman Jatim sendiri menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari kewenangannya dalam menangani aduan pelayanan publik — terutama terkait isu perizinan dan tata ruang — dan berharap OPD Sidoarjo bersikap kooperatif.  


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Panggil Dua Dinas Kabupaten Sidoarjo Terkait Aduan Warga Desa Karangbong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now