Banner Iklan

Dua OPD Sidoarjo Mangkir dari Panggilan Ombudsman: Pelapor Pertanyakan Iktikad Baik dan Validitas Alasan Pertemuan PUPR

Muh. Rahmani Hafidzi
08 Desember 2025 | 14.33 WIB Last Updated 2025-12-08T10:50:43Z

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Proses klarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo mengalami hambatan signifikan setelah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak memenuhi undangan permintaan keterangan lanjutan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (8/12/2025).

Kedua dinas yang diundang, yakni Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, absen dalam pertemuan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman Jawa Timur di Jalan Indragiri No. 62 Surabaya. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Imam Syafi'i, warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terkait dugaan maladministrasi.

Keberatan Pelapor Imam Syafi'i

Imam Syafi'i, pelapor utama dalam kasus ini, menyatakan keberatan mendalam dan mempertanyakan ketidakhadiran kedua dinas tersebut. Ia menilai absennya OPD mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam menanggapi keluhan publik.

"Ketidakhadiran kedua OPD ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dari pihak dinas terkait," ujar Imam Syafi'i. 

"Saya berharap dinas-dinas terkait bisa kooperatif dan hadir pada jadwal selanjutnya," tambahnya, menekankan bahwa respons cepat terhadap keluhan warga adalah kewajiban, bukan pilihan.

Lebih lanjut, Imam secara resmi memohon kepada ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur agar meminta kedua OPD Sidoarjo tersebut untuk membuktikan kebenaran alasan mereka.

"Saya memohon kepada Ombudsman agar meminta kedua OPD tersebut menunjukkan bukti otentik terkait pertemuan hari ini dengan kementerian PUPR, seperti surat undangan resmi, daftar hadir, atau dokumentasi foto, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Validitas Alasan Pertemuan PUPR Dipertanyakan

Menyikapi alasan penundaan yang disampaikan, yaitu adanya agenda bersamaan dengan pertemuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pelapor juga mempertanyakan apakah Dinas P2CKTR termasuk dalam agenda tersebut.

Berdasarkan penelusuran agenda publik, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diketahui sedang fokus pada percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pada awal Desember 2025. Agenda resminya mencakup penandatanganan kontrak pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif serta pertemuan dengan tokoh adat dan agama di IKN. Tidak ditemukan informasi spesifik dalam agenda resmi atau berita yang mengonfirmasi adanya pertemuan Menteri PUPR yang melibatkan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo secara langsung di Sidoarjo pada tanggal 8 Desember 2025.

Langkah Hukum dan Jadwal Ulang

Ketidakhadiran OPD tanpa alasan yang kuat dapat berimplikasi pada proses hukum dan administratif lebih lanjut sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menjadwal ulang pelaksanaan permintaan klarifikasi secara langsung yang akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal: Jumat, 12 Desember 2025

Pukul: 13.30 WIB

Tempat: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Kota Surabaya.

Diharapkan pada jadwal yang baru ini, kedua OPD dapat kooperatif dalam penuntasan kasus pelayanan publik yang diadukan warga.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua OPD Sidoarjo Mangkir dari Panggilan Ombudsman: Pelapor Pertanyakan Iktikad Baik dan Validitas Alasan Pertemuan PUPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now