Banner Iklan

Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mangkir Tiga Kali dari Institusi Yang Berbeda

Muh. Rahmani Hafidzi
10 Desember 2025 | 06.56 WIB Last Updated 2025-12-09T23:56:21Z

Proses klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Sikap tidak kooperatif dan mangkirnya Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menuai protes keras dari masyarakat. 

Imam Syafi’i (41), seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, secara resmi melayangkan surat laporan kepada Ketua Ombudsman Jatim, mendesak agar institusi pengawas pelayanan publik tersebut menggunakan kewenangannya, termasuk pemanggilan paksa sesuai UU No. 37 Tahun 2008.

Imam Syafi’i merupakan pelapor dalam kasus dugaan maladministrasi terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, di mana tanah sempadan sungai diduga beralih fungsi menjadi milik perorangan/korporasi (PT Bernofarm). 

Ia menyoroti adanya pembiaran dan kelalaian dari dinas terkait, karena tidak ada tindak lanjut, upaya hukum, atau pembongkaran bangunan meski IMB dan SHM telah terbit sejak era 1990-an.

Dalam surat laporannya tertanggal 9 Desember 2025, Imam Syafi’i merinci kronologi ketidakhadiran pihak Dinas PU-BMSDA dalam tiga forum resmi berturut-turut:

1. Juli 2024: Tidak memenuhi undangan Penyelidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo.

2. 24 Oktober 2025: Perwakilan dinas tidak hadir untuk memenuhi undangan rapat oleh Asisten perekonomian dan pembangunan/Sekda Sidoarjo tertanggal 22 Oktober 2025, Nomor : 600.4.16.1/12716/438.1.2.2/2025, dalam rapat internal Pemkab Sidoarjo. mengabaikan perintah Sekda Sidoarjo untuk membalas surat aduan pelapor dan Ombudsman RI.

3. 8 Desember 2025: Kembali absen dari undangan permintaan keterangan/klarifikasi lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Undangan ke-1, Nomor T/796/LM.17-15/0083.2025/XL/2025).

Menurut Imam Syafi’i, rentetan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dan sikap tidak kooperatif dari Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik.

"Tindakan ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang baik dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tegas Imam dalam suratnya.

"Ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang sah ini mengindikasikan adanya dugaan kurangnya itikad baik dan sikap tidak kooperatif dari Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik (Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo) dalam menanggapi keluhan publik dan proses penegakan hukum/pengawasan eksternal."

Sehubungan dengan hal dimaksud, Imam Syafi’i memohon kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk:

1. Mendokumentasikan secara resmi rentetan ketidakhadiran ini sebagai bukti ketidakpatuhan OPD terkait.

2. Menerapkan sanksi tegas sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman, termasuk potensi pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2008, apabila pihak terlapor kembali mangkir pada jadwal klarifikasi ulang tanggal 12 Desember 2025.

3. Memastikan proses klarifikasi dan penuntasan laporan dugaan maladministrasi dapat berjalan lancar dan akuntabel.

Surat laporan resmi ini telah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta. Pelapor, Imam Syafi'i, berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti secara serius demi tegaknya keadilan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. 

Proses selanjutnya kini berada di tangan Ombudsman, apakah akan menggunakan kewenangan maksimalnya untuk memanggil paksa pihak dinas yang membandel tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mangkir Tiga Kali dari Institusi Yang Berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now