![]() |
| Foto: COE HRD UMM belajar mengenai hukum ketenagakerjaan bersama sekretaris APINDO Pasuruan |
Malang | JATIMSATUNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyelesaian pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersifat mendesak di tengah meningkatnya tantangan dunia kerja, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga menyempitnya peluang kerja.
Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Pasuruan, Anies Mubarak, mengatakan hingga saat ini regulasi ketenagakerjaan masih dalam proses penyederhanaan dan penyempurnaan, belum sepenuhnya selesai sebagaimana direncanakan. Padahal, program legislasi nasional menargetkan finalisasi regulasi tersebut pada 2025.
“Informasi yang kami terima, seharusnya programnya selesai tahun 2025, namun sampai sekarang belum rampung. Bahkan ada wacana disederhanakan lagi pada 2026,” ujar Anies saat diwawancarai di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kampus III, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, APINDO berharap regulasi ketenagakerjaan nantinya memiliki semangat yang tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun dengan struktur yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. Menurutnya, kondisi regulasi saat ini kerap menimbulkan benturan aturan yang berdampak pada dunia usaha.
“Banyak aturan yang saling bertabrakan. Ini membuat iklim usaha kurang kondusif, sementara di sisi lain angkatan kerja terus bertambah dan peluang kerja justru semakin sempit,” katanya.
Anies menegaskan APINDO telah aktif menyuarakan pandangan dan masukan kepada pemerintah. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Dewan Pimpinan Nasional APINDO kepada Kementerian Ketenagakerjaan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“APINDO sudah menyampaikan saran dan masukan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan, kepastian kerja, dan iklim investasi,” jelasnya.
Terkait molornya pengesahan regulasi tersebut, Anies menilai terdapat berbagai faktor, mulai dari dinamika internal pemerintahan hingga adanya prioritas kebijakan lain yang lebih didahulukan. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya menjadi agenda penting.
“Undang-undang ini sangat urgen. Target kami, paling tidak pada pertengahan 2026 sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, APINDO berharap kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja secara seimbang. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong pertumbuhan investasi, serta menghadirkan sistem pengupahan yang rasional.
“Semangatnya adalah bagaimana pertumbuhan angkatan kerja bisa diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai, PHK ditekan, investasi tumbuh, dan Upah juga rasional,” pungkas Anies.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?